Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Pungutan Impor di E-commerce Berlaku Hari Ini, 8 Produk Kena Tarif Tambahan

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan.

17 Oktober 2023 | 08.40 WIB

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Perbesar
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023 dan akan berlaku pada hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk meneken serbuan produk impor dan melindungi UMKM.

“Karena pengiriman barang konsumsi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” ucap Donny dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun PPMSE yang dimaksud dalam PMK 96/2023 Pasal 2 Ayat 5 adalah retail online dan lokapasar. Retail online yaitu pedagang atau merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

Sementara lokapasar (marketplace) yaitu penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik, berupa situs web atau aplikasi secara komersial, sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.

“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN (most favoured nation), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny.

Tarif MFN adalah tarif pembebanan umum. Ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO memberlakukannya secara sama.

Dalam PMK baru ini, Kemenkeu menambah empat komoditas baru, yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja yang dikenai tarif MFN. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," kata Donny.

Dengan begitu, ada delapan komoditas yang dikenai tarif MFN, yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan (HS code 33.03, pos 33.04, 
    pos 33.05, pos 33.06, dan 33.07) sebesar 10-15 persen;
  2. tas, koper dan sejenisnya (HS code 42.02) sebesar 15-20 persen;
  3. buku dan barang lainnya (HS code 49.01, 49.02, 49.03, dan 
    49.04) sebesar 0 persen;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS code bab 61, bab 62, dan bab 63) sebesar 15-25 persen; 
  5. alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (diklasifikasikan dalam bab 64) sebesar 25-30 persen;
  6. barang dari besi atau baja (diklasifikasikan dalam bab 73) sebesar 0-20 persen;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down (HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99) maupun sepeda tidak bemotor (HS Code 87.12) dikenai bea masuk 25-40 persen;
  8. jam tangan (HS code 91.01 dan 91.02) sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, HS Code adalah singkatan dari harmonized system code. Ini merupakan kode untuk impor atau ekspor barang.

Selain itu, komoditas tersebut juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen. Dengan begitu, kedelapan komoditas impor di e-commerce itu dikenakan pungutan tambahan.

MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus