Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Wajib Beri Kompensasi PKWT

PWKT merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

19 Februari 2021 | 11.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam draf aturan turunan yang diunggah melalui portal resmi UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 salah satunya mengatur tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Pasal 15 pada aturan ini mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT,” berikut bunyi bagian pertama pada pasal itu.

Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Sementara itu Pasal 16 PP tersebut mengatur besaran uang kompensasi yang harus diberikan.

Pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah.

Adapun PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.

Pekerja dengan masa PKWT selama lebih dari 12 bulan mendapatkan kompensasi dengan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

PKWT dalam aturan turunan UU Cipta Kerja terdiri atas PKWT berdasarkan jangka waktu dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Pasal 5 PP menjelaskan, PKWT berdasarkan jangka waktu merupakan kontrak untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; pekerjaan bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sementara itu PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu merupakan kontrak untuk pekerjaan sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.

Selain itu, PKWT dapat dilaksanakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapun Pasal 6 PP mengatur batas waktu maksimal kontrak PKWT 5 tahun. Jika kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, pemberi kerja dapat melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Selanjutnya, PKWT tidak dapat mensyaratkan pengusaha atau perusahaan adanya masa percobaan kerja dalam aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Bila disyaratkan, hal itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus