Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan bahwa pemerintah telah merampungkan aturan turunan Undang-Undang atau UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"UU PDP itu ada satu PP (Peraturan Pemerintah) dan ada satu Perpres. Dan secara substansi, artinya drafnya itu sudah selesai," kata Usman ketika ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, Kominfo akan membentuk panitia khusus yang terdiri dari Kementerian/Lembaga untuk membahas aturan turunan UU PDP.
“Ini istilahnya harmonisasi. Kami sudah mengirim surat ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk membentuk panitia antara kementerian dan lembaga untuk melakukan pembahasan lagi. Kami periksa lagi siapa tahu ada masukan baru untuk PP maupun Perpres,” tuturnya.
Sementara terkait badan otoritas PDP, Usman menyebut bahwa hal tersebut masih dalam pembahasan saat ini.
"Jadi ada beberapa pilihan. (Lembaga) ini kan di bawah presiden. Cuma apakah langsung atau melalui Kominfo, itu yang akan dibahas. Kan UU PDP-nya begitu. Ini dibentuk oleh presiden kan? Nah, apakah nanti berada langsung di bawah presiden atau berada di bawah presiden tapi melalui Kominfo. Itu bisa seperti itu, ada dua model," kata Usman.
Lebih lanjut, dia berharap aturan turunan UU PDP dapat segera diterbitkan pada awal 2024, agar kasus seperti kebocoran data tidak terjadi lagi. Atau, kata Usman, dapat ditangani dengan tegas dan spesifik.
"Kami harapkan seperti itu (pada awal tahun). Ini kan suasananya juga sedang pemilu, tapi saya kira panitia antar kementerian lembaga kalau sudah terbentuk akan tetap bekerja," ucapnya.