Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Badan POM Antisipasi Pemalsuan Logo

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengembangkan teknologi mencegah pemalsuan logo dan barcode produk.

21 Maret 2025 | 16.54 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar saat menyampaikan hasil intensifikasi pengawasan makanan bulan Ramadan di Gedung Badan POM, Jakarta Pusat, 21 Maret 2025. Tempo/Dinda Shabrina
Perbesar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar saat menyampaikan hasil intensifikasi pengawasan makanan bulan Ramadan di Gedung Badan POM, Jakarta Pusat, 21 Maret 2025. Tempo/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berencana mengembangkan teknologi modern guna mencegah pemalsuan logo dan barcode produk. Kepala Badan POM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya akan memastikan ke depan logo BPOM tidak lagi bisa dipalsukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berencana akan mengembangkan teknologi. Ini adalah bagian dari mitigasi yang kami lakukan. Saat ini, barcode masih bisa dipalsukan karena ketika dicetak ulang, tampilannya tetap sama seperti aslinya. Pemalsu bisa saja memfoto, mencetak ulang, lalu menyimpannya,” ujar Taruna saat ditemui di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, teknologi baru yang sedang dikembangkan akan memungkinkan sistem mendeteksi pemalsuan secara otomatis. Jika barcode dipalsukan, kata dia, hasil cetaknya akan langsung menampilkan tanda "copy", mirip dengan sistem keamanan pada dokumen fotokopi.

“Kami ingin sistem ini lebih modern. Saat barcode dipindai, jika tidak sesuai peruntukannya, maka tidak akan bisa terhubung ke sistem kami,” ujarnya. Badan POM, kata dia, ingin mengadaptasi teknologi yang bisa mendeteksi perubahan dalam skala mili-derajat. Dengan perbedaan sekecil apa pun, barcode yang dipalsukan akan langsung menunjukkan tanda copy.

Langkah Badan POM tersebut muncul di tengah kasus dugaan pemalsuan dokumen izin edar dan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional sejumlah pelaku usaha.

“Ada label SNI yang ditempelkan dalam kemasan, termasuk surat izin edar Badan POM. Ini juga akan kita dalami. Ada dugaan penggunaan SNI tanpa disertai dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), termasuk izin edar Badan POM yang diduga palsu,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di gudang salah satu distributor Minyakita, CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Tangerang, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Diketahui Polda Metro Jaya telah menyegel gudang MiyaKita milik CV Rabbani Bersaudara di Cipondoh, Tangerang, pada Kamis, 20 Maret 2025. Perusahaan itu diduga mengemas minyak goreng ke dalam kemasan bertuliskan MinyaKita, namun menyunat takaran minyak yang harusnya berisi 1 liter per botol.

Selain menyunat takaran minyak, polisi juga masih mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penggunaan label Standar Nasional Indonesia (SNI) milik perusahaan tersebut.

Dia mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Akan tetapi, hingga kini polisi belum menetapkan siapa tersangkanya.

"Sudah kami dapatkan dan nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan perkara a quo," ujar dia.

Ade mengatakan, perusahaan ini telah beroperasi sejak 2020. Mulanya, CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng premium merek Guldap, namun dirasa tidak begitu laku.

"Dua tahun memproduksi minyak goreng premium merek Guldap ini, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat, atau bisa dikatakan kurang laku," kata Ade Safri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus