Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bagaimana Nasib Cuti Karyawan Swasta di Libur Idul Adha 2023? Berikut Penjelasannya

Keputusan penambahan cuti bersama Idul Adha untuk karyawan swasta berbeda karena cuti karyawan swasta akan disesuaikan dengan aturan perusahaan.

23 Juni 2023 | 16.16 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah penumpang kereta dari Semarang tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta (8/12) setelah memanfaatkan cuti bersama Liburan Hari Raya Idul Adha 1429 H di kampung halamannya. Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 selama tiga hari, termasuk cuti bersama. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Namun, aturan tersebut berbeda untuk cuti karyawan swasta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan jika sebelumnya sudah ada usulan penambahan libur Idul Adha menjadi tiga hari sebelum disetujui Presiden Joko Widodo. Dalam keputusannya, pemerintah akhirnya menetapkan cuti bersama Idul Adha jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski kabar cuti bersama ini menjadi hal yang menggembirakan bagi banyak orang. Namun, informasi ini justru menimbulkan tanda tanya bagi pegawai swasta tentang apakah aturan ini berlaku juga di perusahaannya. Pasalnya, cuti bersama yang diberlakukan ini akan memasukkan ASN dan PNS ke dalam agenda libur panjang.

Lantas, bagaimana nasib cuti karyawan swasta di libur Idul Adha 2023? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Nasib Cuti Karyawan Swasta

Meski pemerintah sudah menetapkan jika libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari termasuk cuti bersama, namun hal ini ternyata tidak berlaku untuk para karyawan swasta. Pasalnya, cuti karyawan swasta masih harus menunggu kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Sementara itu, penetapan cuti bersama pada 28, 29, dan 30 Juni ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Umumnya pada perusahaan swasta, jika karyawan ingin cuti bersama berbarengan dengan pemerintah, maka cuti yang digunakan adalah jatah cuti tahunan. Dengan begitu, libur panjang yang akan datang dapat mengurangi jatah cuti tahunan yang akan diambil, idealnya 12 hari dalam setahun.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menjelaskan jika cuti bersama Idul Adha bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib. Diberikan atau tidaknya cuti bersama kepada karyawan diambil atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan pegawai. Kesepakatan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ucap Ida pada konferensi pers virtual, Kamis, 22 Juni 2023.

Ida menjelaskan bagi karyawan yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama nanti, maka hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, untuk karyawan yang tetap bekerja saat momen cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tidak akan berkurang dan perusahaan wajib memberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.

“Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” jelas Ida.

Perayaan Idul Adha 2023

Dilansir Tempo, pemerintah telah menetapkan jika Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan, Muhammadiyah memiliki jadwal perayaan yang berbeda, yakni pada Rabu, 28 Juni 2023. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti sempat mengusulkan untuk libur Idul Adha menjadi dua hari, pada 28 dan 29 Juni 2023. Hal ini dilakukan karena melihat potensi perbedaan dalam perayaan Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Pemerintah memutuskan jika jadwal cuti bersama dan libur Idul Adha menjadi tiga hari, pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.

RADEN PUTRI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus