Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Beban Utang BUMN Karya

Kementerian Keuangan memastikan tak ada dana dari APBN yang digunakan untuk membayar utang BUMN Karya.

15 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangunan Tol Becakayu salah satu proyek Waskita Karya di kawasan Basuki Rahmat, Jakarta, 11 Februari 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian Keuangan memastikan tak ada sepeser pun APBN yang dikucurkan untuk membayar utang jumbo milik BUMN karya.

  • Total kredit perusahaan konstruksi pelat merah ke perbankan nasional tercatat Rp 46,21 triliun.

  • Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, memastikan pembatalan PMN tidak akan mengganggu proyek penugasan pemerintah yang tengah digarap perseroan.

JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan tak ada sepeser pun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan untuk membayar utang jumbo milik BUMN karya. Total kredit perusahaan konstruksi pelat merah ke perbankan nasional tercatat Rp 46,21 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengungkapkan pada dasarnya BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga pembayaran utang sudah pasti tidak akan langsung menggunakan APBN. “Kecuali kalau ada utang APBN kepada BUMN tersebut, ya tentu akan kami bayar sesuai dengan kewajiban,” ujar dia, kemarin, 14 Agustus 2023.

Adapun mekanisme penyuntikan modal dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) tahun ini juga dipastikan tidak akan diberikan kepada BUMN yang sakit dan mengalami kesulitan keuangan, seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. “Tahun ini kami hanya memberikan PMN kepada Hutama Karya, dan itu tidak direncanakan untuk membayar utang-utang,” kata Isa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan tambahan PMN sebesar Rp 12,5 triliun kepada PT Hutama Karya disampaikan Kementerian BUMN karena tahun depan perseroan harus mengambil alih pengerjaan dua proyek jalan tol milik Waskita Karya. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menuturkan Hutama Karya mendapat mandat untuk merampungkan dua pembangunan ruas jalan tol, yaitu jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi. Selain rencana pengalihan proyek, Kementerian BUMN mengungkapkan rencana pemindahan saham milik pemerintah yang ada di Waskita Karya atau melakukan inbreng saham ke Hutama Karya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Hadimuljono meninjau salah satu peserta pameran pada Infrastructure Connect 2022 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, 23 November 2022. Tempo/Tony Hartawan

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono bersurat kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta berpesan agar dana proyek dari APBN tidak digunakan untuk membayar utang BUMN karya kepada perbankan nasional. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proyek strategis nasional (PSN) dan proyek prioritas lainnya.

Juru bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja membenarkan soal fokus kementerian terhadap isu tersebut. "PSN kan perintah presiden. Jadi, harus dipisahkan antara (dana) restrukturisasi dan program prioritas nasional. Itu pesannya," ujarnya. Dia menuturkan, jika dana proyek dari APBN digunakan untuk memenuhi tanggung jawab BUMN terhadap bank, Kementerian PUPR khawatir PSN tidak jalan. Adapun dana PSN atau proyek strategis itu nilainya hampir Rp 118 triliun.

Tak hanya itu, Kementerian PUPR berharap proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak terganggu. Dengan catatan, kata dia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) satu suara untuk merestrukturisasi guna memperpanjang napas BUMN karya yang tengah terimpit kondisi keuangannya. "Dan itu tugas Menteri BUMN untuk konsolidasi diri. Restrukturisasi jalan, tapi program strategis tidak terganggu," kata Endra.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengungkapkan APBN memang sudah seharusnya tidak digunakan untuk membayar utang, terlebih yang bersumber dari pos anggaran PMN. Pasalnya, PMN merupakan bentuk investasi pemerintah yang ditempatkan pada badan usaha pelat merah. “Penggunaan PMN diatur untuk aktivitas produktif, seperti biaya modal kerja dan ekspansi usaha.”

Selepas Waskita dibelit persoalan keuangan, pemerintah memang telah memutuskan untuk membatalkan PMN senilai Rp 3 triliun kepada perusahaan itu. Meski demikian, Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, memastikan pembatalan PMN tidak akan mengganggu proyek penugasan pemerintah yang tengah digarap perseroan. Adapun rencana PMN itu ditujukan untuk merampungkan proyek jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi. “Tidak ada relevansi dengan penyelesaian proyek-proyek penugasan yang saat ini sedang dikerjakan."

Proyek penugasan pemerintah lainnya, termasuk proyek di IKN, ujar Ermy, akan tetap berjalan dan berprogres dengan baik. Sebab, mayoritas proyek berjalan saat ini menggunakan skema pembayaran progres alias monthly payment. "Sehingga penyelesaian proyek tersebut mengandalkan uang muka dan dana termin yang cair.”

Pembangungan salah satu proyek Wijaya Karya di Jakarta, 25 Oktober 2022. Tempo/Tony Hartawan

Mencegah Gagal Bayar Utang BUMN Karya

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, untuk mencegah potensi gagal bayar utang BUMN karya semakin besar, langkah darurat jangka pendek yang dibutuhkan adalah melakukan audit menyeluruh atas semua proyek PSN yang berjalan. “Akar masalah BUMN karya adalah masifnya penugasan PSN tanpa dukungan APBN yang memadai sehingga bergantung pada utang dan sering kali pula dengan tata kelola proyek yang buruk."

Sebagai contoh, sebelum masa penugasan PSN yang masif, ujar Yusuf, Waskita Karya merupakan BUMN yang sehat. Pada 2015, laba perseroan tumbuh 100 persen dari Rp 500 miliar pada 2014 menjadi Rp 1 triliun. Waskita pun mulai ditugasi mengambil alih proyek-proyek jalan tol yang mangkrak sejak 2015. Sejak saat itu, utang perseroan meroket dan puncaknya terjadi pada 2018, ketika jumlah utang mencapai Rp 95,5 triliun.

Sejak 2019, Waskita sebenarnya mulai berupaya merestrukturisasi demi menekan beban utang, dari divestasi atau melepas ruas jalan tol yang dimiliki, memperpanjang tenor utang bank, termasuk meminta PMN, hingga menerbitkan obligasi dengan tujuan refinancing utang dengan beban bunga yang lebih murah. “Langkah restrukturisasi utang BUMN karya berpotensi gagal jika akar masalah tidak diperbaiki, yaitu ambisi pembangunan PSN di atas fondasi yang rapuh, sangat mengandalkan utang, dan tanpa tata kelola yang baik,” kata Yusuf.

Yusuf menilai sikap pemerintah yang dengan tegas menutup pintu PMN untuk pembayaran utang sudah tepat untuk menghindari skema "gali lubang tutup lubang". “PMN yang bersifat permanen hingga BUMN karya menyelesaikan seluruh utangnya akan sangat berisiko tinggi pada APBN yang sudah berat digelayuti beban utang pemerintah yang juga sangat besar."

RIRI RAHAYU | GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus