Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bagaimana Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap Terbaru? Begini Cara Menghitungnya

Rumus pesangon PHK karyawan tetap terbaru 2023 dan cara menghitungnya dengan mudah tanpa bantuan kalkulator.

18 Februari 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi berhenti kerja/PHK. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumus pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK tetap harus diketahui bagi Anda yang terdampak. Mengingat belakangan ini beberapa perusahaan, termasuk startup, melakukan PHK. Pesangon atau uang ganti rugi wajib dibayarkan pengusaha karena diatur dalam perundang-undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syarat Pemberian Pesangon

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perhitungan pesangon PHK karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) atau pegawai tetap tercantum dalam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja..

Pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43 dsebutkan perusahaan tidak perlu membagikan uang pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan. Di antaranya akibat mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit. Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.

Rumus Pesangon PHK Karyawan Tetap

Nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). Berikut ini jumlah pesangon karyawan tetap dilihat dari waktu kerjanya.

- Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.

- Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Cara Menghitung Pesangon PHK 2023

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyediakan website yang dapat dimanfaatkan untuk menentukan besaran pesangon karyawan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Simulasi penentuan nominal tersebut memudahkan pekerja tanpa harus menggunakan alat bantu seperti kalkulator maupun Microsoft Excel.

Adapun cara kalkulasi pesangon untuk pegawai kontrak maupun tetap adalah sebagai berikut.

1. Kunjungi laman https://pesangon.kemnaker.go.id.

2. Selanjutnya akan muncul beberapa kolom berkaitan dengan informasi pegawai.

3. Pilih status hubungan kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).

4. Ketikkan nama pegawai.

5. Pada kolom provinsi dan kabupaten/kota, pilih lokasi perusahaan Anda.

6. Isi masa mulai dan akhir kerja sesuai perjanjian kontrak.

7. Tentukan waktu efektif hari kerja, meliputi 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

8. Tekan opsi upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan kerja.

9. Masukkan jumlah upah setiap bulan.

10. Cara menghitung pesangon PHK 2023 berikutnya ialah pilih penerimaan dan penempatan bekerja.

11. Ketikkan sisa cuti tahunan.

12. Pilih alasan PHK, seperti efisiensi, mengundurkan diri (resign), perusahaan pailit, dan lain-lain.

13. Terakhir, tekan tombol ‘Hitung’.

Itulah rumus pesangon PHK karyawan tetap dan cara menghitungnya dengan mudah tanpa bantuan kalkulator. Pastikan Anda memperoleh hak uang ganti rugi dari pengusaha. Serta jangan ragu melaporkan perusahaan kepada Disnaker setempat apabila ditemukan pelanggaran. Semoga bermanfaat.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus