Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melihat banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang belum melegalkan usahanya. Padahal, dengan berizin, pelaku UMKM dapat mengakses kredit usaha rakyat (KUR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun melihat bahwa KUR bisa dimanfaatkan oleh pengusaha agar usahanya naik kelas. "Nah, saya terenyuh karena saya dibesarkan dari UMKM. Bagi pengusaha, uang Rp 5 juta itu hanya seperti tip. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka, agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Investasi bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah bekerja sama untuk mengembangkan usaha pelaku UMKM dalam hal perizinan. Sinergi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi Riyatno dengan Direktur Utama PT PNM Arief Mulyadi.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku UMKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku UMKM. Kemudian, kerja sama juga mencakup promosi layanan permodalan bagi pelaku UMKM, penggunaan data perizinan berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.
Bahlil meminta PNM untuk ikut mendorong pelaku UMKM mengurus izin usahanya. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin dapat memanfaatkan akses pembiayaan perbankan yang disiapkan pemerintah.
"Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh,” kata Bahlil.
Bahlil mengungkapkan apresiasi kepada PNM atas kerja sama yang dilakukan. Kolaborasi ini, menurut dia, penting dilakukan untuk mendorong agar UMKM naik kelas dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun Arief Mulyadi menyampaikan harapannya agar dengan kolaborasi ini, pelaku UMKM yang merupakan nasabah PT PNM dapat segera mengurus legalitas usahanya. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi.
Menurut Arief, kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar dapat mengantongi NIB. "Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB. Dengan begitu, legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan," kata Arief.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.