Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bahlil dan AHY Ditunjuk Jokowi Menjadi Komandan Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Tugasnya

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Bahlil dan AHY menjadi komandan Satgas Percepatan Investasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ini tugasnya.

7 Agustus 2024 | 11.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membentuk satuan tugas atau satgas percepatan investasi proyek pembangunan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembentukan satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres No 25 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas yang dibentuk untuk mengebut permodalan di IKN itu diketuai oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY sebagai wakil ketuanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain AHY, jabatan wakil ketua juga diisi oleh Kepala Otoritas IKN (OIKN) yang saat ini dijabat oleh Basuki Hadimuljono selaku Plt Kepala OIKN, usai Bambang Susantono mundur dari posisinya. Sedangkan, posisi sekretaris akan diisi oleh Wakil Kepala OIKN bersama seseorang bernama Firdaus Dewilmar.

Adapun satgas ini terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, dan anggota pelaksana. Anggota satgas ini merupakan para menteri dan pejabat terkait. Antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan Pasal 1 beleid tersebut, satgas percepatan investasi IKN dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris. Hal ini sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Pada Pasal 3, disebutkan satgas itu memiliki sembilan tugas yang harus dijalankan. Pertama, mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.

Kedua, menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN. Ketiga, mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Keempat, melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara. Kelima, meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center. Keenam, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN.

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal. Kedelapan, menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi. Kesembilan, mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan hingga saat ini belum ada realisasi investasi asing untuk IKN, walau pemerintah sudah menerima ratusan nota kesepahaman (MoU) dan letter of intent (LoI) atau kesepakatan awal untuk kerja sama. Hal ini disampaikan Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa, 11 Juni 2024.

Pemerintah, sejak 2022 sampai akhir 2024 ini akan mengeluarkan anggaran dari APBN sebesar Rp 72 triliun untuk pembangunan IKN. Pemerintah menetapkan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai proyek IKN hanya 20 persen dari total Rp 466,9 triliun. Artinya pendanaan APBN untuk IKN sebesar Rp 90,4 triliun, sisanya kerja sama pemerintah dan badan usaha serta pihak swasta.

Adapun total investasi dalam negeri yang masuk ke IKN sebesar Rp 49,6 triliun. Nilai tersebut berasal dari 32 institusi yang melakukan groundbreaking dari September 2023 hingga Maret 2024. Tetapi, sampai saat ini belum ada realisasi dana dari investor asing. Pihak swasta sangat dibutuhkan dalam pembangunan IKN.

RADEN PUTRI



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus