Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bahlil Pertemukan Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie: Kadin Satu, Tidak Boleh Dua

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan dua petinggi Kadin yang sedang berseteru, Arsjad Rasjid dan Anindya Novyan Bakrie.

27 September 2024 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video menunjukkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, tampak berangkulan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Kadin hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie, beredar di media sosial pada Jumat sore, 27 September 2024. Dalam video berdurasi 36 detik itu tampak Bahlil berdiri di tengah dan merangkul dua pentolan Kadin yang sedang berseteru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menjadi juru makan bareng. Kadin satu, tidak boleh dua,” kata Bahlil dalam video yang diterima Tempo pada Jumat, 27 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video yang sama, Bahlil menyebut seteru di internal Kadin seharusnya tak terjadi. Dia menyebut Arsjad dan Anindya merupakan sahabat dan masing-masing sudah dewasa. “Mereka berdua sahabat, tapi ada tukang goreng,” kata Bahlil. Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie lantas tertawa mendengarnya.

Dua orang sumber Tempo di internal Kadin membenarkan video dan upaya rekonsiliasi antara Arsjad dengan Anindya. Video itu dibuat pada Jumat siang, 27 September 2024 di rumah dinas Bahlil.

Mereka menyebut saat ini Kadin sedang menyiapkan skema untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) sesuai AD/ART dalam waktu dekat untuk tetap menunjuk Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum dan Anindya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin. 

Sebelumnya, Arsjad dengan Anindya berseteru karena Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam hajatan ini, Anindya ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Adapun, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam. 

Kubu Arsjad menuding Munaslub yang melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu ilegal karena menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya mengklaim Munaslub itu legal karena permintaan para ketua umum Kadin Daerah. 

Kemarin, Anindya menanggapi kubu Arsjad yang meminta pengadilan membatalkan kepengurusannya. Dia mengatakan, permintaan itu sah-sah saja.

“Sekarang kalau misalnya tentu ada pihak-pihak yang tidak puas dan itu saya rasa sah-sah saja, wajar-wajar saja dan sudah ada ranahnya,” ucap putra konglomerat Aburizal Bakrie itu saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Anindya mengatakan, Munaslub merupakan forum dan lembaga tertinggi Kadin Indonesia yang diusung oleh asosiasi dan Kadin-Kadin Provinsi. Menurut dia, mereka telah membentuk Steering Committee dan Organizing Committee dan membuahkan hasil yang sudah terlihat.

“Yang pasti dari kami di Kadin, kami fokus berpikir ke depan. Dan tentu ada tim sendiri untuk mengurus segala macam hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan persepsi,” katanya.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus