Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bangka Belitung Bentuk Satgas Tambang Timah Ilegal, Apa Tugasnya?

Pemerintah Bangka belitung meminta para kolektor tambang timah ilegal untuk meninggalkan pekerjaannya dan beralih ke bisnis lain.

19 Juni 2022 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang penambang timah rakyat menggunakan bak plastik untuk memeriksa pasir bijih timah di lepas pantai Toboali, pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Indonesia adalah pengekspor timah terbesar di dunia yang digunakan dalam segala hal mulai dari kemasan makanan hingga elektronik dan sekarang teknologi hijau. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Satas Penanganan Tambang Timah Ilegal. Satgas ini akan membidik para kolektor yang memiliki peran paling penting dalam industri tambang timah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aktivitas tambang timah ilegal tidak akan ada jika tidak ada pihak yang bertindak sebagai pembeli dan penampung. Saya pernah menyampaikan bahwa kolektor harus memiliki surat keterangan asal (SKA) untuk barang yang didapat dan harus diketahui otoritas pemerintah dan surveyor," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Ahad, 19 Juni 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolektor disebut acap membeli atau menampung pasir timah dari aktivitas ilegal, lalu menjualnya kembali ke perusahaan peleburan timah atau smelter. Ridwan mengatakan para pelaku tambang tidak ada lagi yang bisa membeli pasir timah dari para kolektor..

Ridwan pun meminta para kolektor timah ilegal untuk meninggalkan pekerjaannya dan beralih ke bisnis lain. Jika bisnis masih berkaitan dengan timah, kata dia, sebaiknya kolektor memiliki izin usaha pertambangan (IUP), membuat smelter, atau menjadi kontraktor pertambangan.

"Saya pada dasarnya tidak ingin menutup peluang usaha masyarakat. Tapi mari kita menjalankan kegiatan usaha pertambangan timah ini sesuai ketentuan," ujar dia.

Menurut Ridwan, saat ini pihaknya telah membentuk Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal. Pengusaha timah bernama Thamron alias Aonposisi ditunjuk Ketua Pelaksana Satgas.

Secara prinsip, kata Ridwan, kinerja satgas tetap mengikuti regulasi yang ada. Sedangkan secara operasional, satgas akan bekerja di lapangan memetakan bisnis tambang ilegal.  

Ridwan berujar tambangan timah ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk memberantasnya, kata dia, perlu keterlibatan masyarakat. 

"Saya yakin 99,99 persen satgas ini berjalan dengan baik. Kalau regulasi pelaksana tetap di pemerintah. Satgas lebih ke operasional di lapangan saja nanti. Karena disisi lain, saya masih berkeyakinan masyarakat ini mau diajak untuk legal," kata Ridwan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus