Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang menangkap empat orang yang diduga melakukan aktivitas tambang timah ilegal di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang Ajun Komisaris Adi Putra mengatakan keempat pelaku tersebut satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada juga wartawan media daring berinisial HR dan dua pekerja swasta berinisial DO dan DS. "Mereka diamankan karena melakukan penambangan pasir timah tanpa izin di hamparan tanah kosong yang ada di Kelurahan Air Mawar," ujar Adi Putra, Rabu Malam, 27 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adi menuturkan modus yang digunakan pelaku adalah melakukan penambangan dengan menggunakan mesin tambang timah yang sudah dirakit sedemikian rupa menyerupai tambang inkonvensional jenis rajuk tower. "Aktivitas ilegal tersebut telah merusak lingkungan di sekitar lokasi. Bahkan hampir membuat pagar beton yang merupakan pembatas lahan roboh," ujar dia.
Adi menambahkan, saat ini keempat pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Polisi akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit mesin air, satu unit mesin hisap tanah, satu unit mesin air penggerak gear box, satu unit gear box, satu unit transmisi gear box, satu unit gelondongan gear box, satu buah jeriken berisi Pertalite. Barang bukti lain adalah satu buah jeriken berisi solar, dua buah karpet, satu buah sambungan pipa paralon warna putih dengan selang spiral warna biru, satu buah selang spiral, satu buah klep, satu buah selang gabang warna hijau, satu buah selang gabang warna biru, satu buah selang plastik, dan satu buah tali tambang coklat.
SERVIO MARANDA (Pangkalpinang)
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.