Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Banjir Jabodetabek, Begini Penjelasan Kemenkeu soal Alokasi Anggaran untuk Bencana Darurat

Sejumlah wilayah di sekitar Jakarta dilanda banjir karena meluapnya air sungai.

5 Maret 2025 | 11.32 WIB

Evakuasi warga yang terjebak saat banjir melanda kawasan Cilitan, Jakarta, 4 Maret 2025.Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Evakuasi warga yang terjebak saat banjir melanda kawasan Cilitan, Jakarta, 4 Maret 2025.Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana pada tahun ini. Sebagaimana diketahui, sejumlah wilayah di sekitar Jakarta dilanda banjir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hujan deras yang mengguyur area Jabodetabek pada Senin sore, 3 Maret 2024 hingga Selasa dini hari, 4 Maret 2025 menjadi pemicu meluapnya sungai yang merendam berbagai area pemukiman. Beberapa area yang terdampak cukup parah di antaranya Jakarta, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengungkapkan untuk keadaan darurat, Kementerian mengalokasikan anggaran yang ditempatkan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Anggaran itu berupa dana siap pakai (DSP). "Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Anggaran, setiap awal tahun sudah dialokasikan DSP di BNPB sebesar Rp 250 miliar," kata Deni ketika dihubungi Tempo, Rabu, 5 Maret 2025. 

Deni menjelaskan BNPB baru akan menggunakan dana DSP tersebut bila sudah ada pernyataan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh kepala daerah. ”Jadi, selama belum ada pernyataan keadaan darurat, maka bencana yang ada di daerah ditangani dengan APBD Pemerintah Daerah,“ ucapnya. 

Adapun alokasi anggaran BNPB pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 956,67 miliar. Angka itu berkurang dari pagu awal di APBN sejumlah Rp 1,427 triliun atau terkena efisiensi seusai rekonstruksi sebesar Rp 470,9 miliar. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Perintah berhemat itu dituangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian/lembaga untuk tahun anggaran 2025. Namun tak sampai sebulan instruksi itu keluar, Prabowo meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan rekonstruksi target pemangkasan di tiap kementerian/lembaga. 

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus