Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank Danamon Bakal Gelar RUPS Terkait Penambahan Saham MUFG

PT Bank Danamon Indonesia Tbk bakal menggelar RUPS terkait penambahan kepemilikan saham MUFG menjadi 40 persen.

12 Februari 2018 | 20.02 WIB

Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com
Perbesar
Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ dan Bank Danamon. google.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait penambahan kepemilikan saham Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ (MUFG) menjadi 40 persen. Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Rita Mirasari mengatakan RUPS tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2018.

"Saat ini MUFG baru memiliki 19,9 persen saham Bank Danamon," kata dia di gedung Bank Danamon, Senin, 12 Februari 2018.

Rita menuturkan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, MUFG baru akan mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP). "Ya perusahaan akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan," kata dia.

Simak: Dikabarkan Akan Diakuisisi Bank Jepang, Ini Kata Direktur Danamon

Direktur Bisnis Mikro Bank Danamon, Satinder Ahluwalia mengatakan proses pengambilalihan saham Bank Danamon oleh MUFH akan sesuai aturan, dimana maksimal kepemilikan saham sebesar 40 persen.

Sebelumnya, (MUFG) berencana mengakuisisi saham PT Bank Danamon Tbk. hingga 73,8 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, menyebutkan, rencana akuisisi itu bisa dilakukan selama masih sesuai aturan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank bisa memiliki saham bank lebih dari 40 persen dari modal bank, sepanjang memperoleh persetujuan dari OJK. Sedangkan syarat lainnya, bank itu harus go public untuk mencapai kriteria kepemilikan publik paling sedikit 20 persen.  

"Sebenarnya patokan 40 persen ini kan sesuatu yang harus kita terapkan secara konsisten, tapi tentunya kita ada jalan keluar. Tapi tentunya tidak akan melanggar ketentuan," ujar Wimboh, di sela-sela acara Ramah Tamah OJK di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.

KARTIKA ANGGRAENI | ANTARA 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus