Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank Indonesia Catat Surplus Transaksi Berjalan Naik jadi USD 4,4 Miliar

BI mengumumkan transaksi berjalan di Tanah Air kembali naik pada kuartal ketiga tahun 2022 ini. Hal tersebut didorong oleh kuatnya kinerja ekspor.

18 November 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). Dok. TEMPO/ Dinul Mubarok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mengumumkan transaksi berjalan di Tanah Air kembali naik pada kuartal ketiga tahun 2022 ini. Hal tersebut didorong oleh kinerja ekspor yang kian kuat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Transaksi berjalan tercatat surplus US$ 4,4 miliar atau 1,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) Angka tersebut melampaui capaian kuartal sebelumnya sebesar US$ 4 atau sebesar 1,2 persen dari PDB.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menjelaskan, kinerja transaksi berjalan membaik itu terutama didorong oleh peningkatan surplus neraca perdagangan nonmigas. Hal ini seiring dengan tetap kuatnya permintaan ekspor dari negara mitra dagang dan harga komoditas global yang masih tinggi.

“Defisit neraca pendapatan primer juga sedikit lebih rendah seiring dengan penurunan pembayaran imbal hasil investasi langsung, kata Erwin dalam keterangan resmi, Jumat, 18 November 2022.

Selain itu, surplus transaksi berjalan juga dilatarbelakangi berkurangnya defisit neraca perdagangan migas sejalan dengan penurunan harga minyak dunia.

Lebih jauh, Erwin memaparkan bahwa defisit neraca jasa lebih tinggi sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat dan berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik. Surplus neraca pendapatan sekunder pun sedikit turun, sehingga menahan peningkatan surplus transaksi berjalan lebih lanjut.

Sementara itu, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tercatat defisit US$ 1,3 miliar pada kuartal ketiga tahun ini. Hal ini berbalik dari kuartal sebelumnya yang mencatatkan surplus NPI sebesar US$ 2,4 miliar.

Selanjutnya: Kinerja NPI pada paruh ketiga tahun ini dinilai ...

Kinerja NPI pada paruh ketiga tahun ini dinilai masih tetap kuat menopang ketahanan eksternal, meski mencatatkan defisit. “Transaksi berjalan pada kuartal III/2022 terus menunjukkan kinerja yang solid ditandai dengan peningkatan surplus sehingga dapat menahan tekanan terhadap NPI akibat tekanan pada transaksi modal dan finansial,” ujar Erwin.

Adapun cadangan devisa per akhir September 2022 mencapai US$ 130,8 miliar. Angka ini setara dengan pembiayaan 5,7 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional.

BI juga mencatat ada defisit transaksi modal dan finansial sebesar US$ 6,1 miliar atau 1,8 persen dari PDB. Angka ini lebih tinggi ketimbang defisit US$1,2 miliar per kuartal II tahun 2022.  

Kinerja transaksi modal dan finansial pada periode itu, menurut Erwin, ditopang oleh investasi langsung di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. “Investasi asing langsung membukukan surplus yang tetap tinggi sejalan dengan optimisme investor terhadap prospek perbaikan ekonomi dan iklim investasi domestik yang terjaga,” ucapnya.

Aliran keluar neto investasi portofolio, kata Erwin, juga naik akibat ketidakpastian di pasar keuangan global yang semakin tinggi dan kebutuhan pembayaran surat utang swasta yang jatuh tempo.  

Menyikapi perkembangan-perkembangan itu, Bank Indonesia memastikan bakal terus mencermati dinamika perekonomian global yang dapat mempengaruhi prospek NPI. “BI juga terus memperkuat bauran kebijakan yang didukung koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan otoritas terkait guna memperkuat ketahanan sektor eksternal,” tutur Erwin.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus