Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bank Indonesia Tarik Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Bank Indonesia mengatakan masyarakat bisa segera menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035

4 Februari 2025 | 17.39 WIB

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp 150.000 dan Rp 10.000 dari peredaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan penarikan itu diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Terhitung tanggal 31 Januari 2025, uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia, Selasa, 4 Februari 2025.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

“Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia,” ucap dia.

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1.     Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2.       Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus