Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng dalam rangka memperluas layanan penambahan jumlah pemegang rekening di pasar modal Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kerja sama ini, Bank Jateng resmi menjadi bank kustodian ke- 26 sebagai pemegang rekening KSEI dan menjadi bank daerah ketiga yang memperoleh status sebagai Pemegang Rekening KSEI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami harap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal kita, memberikan layanan yang lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor,” ujar Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024 dilansir dari ANTARA.
Apa itu Bank Kustodian?
Dikutip dari laman HSB Investasi, bank kustodian adalah lembaga keuangan yang bertugas untuk menyimpan dan mengelola aset keuangan milik investor. Aset ini dapat berupa saham, obligasi, reksa dana, mata uang asing, dan instrumen keuangan lainnya.
Bank kustodian bertindak sebagai pengawas dan penjaga yang memastikan bahwa aset tersebut aman, tercatat dengan benar, dan dapat diakses oleh pemiliknya kapan saja. Selain fungsi dasarnya sebagai penjaga aset, bank kustodian juga memberikan berbagai layanan tambahan kepada klien mereka. Ini termasuk pelaporan posisi dan aktivitas, penyelesaian transaksi, pengelolaan pendapatan yang dihasilkan dari aset, serta pemantauan perubahan aturan dan peraturan yang memengaruhi investasi klien.
Bank kustodian juga menawarkan berbagai jasa lainnya, seperti penerimaan bunga, penerimaan dividen, mengelola transaksi surat berharga, serta menjadi perwakilan nasabah yang memiliki rekening tertentu. Dikutip dari Peraturan OJK Nomor 04 tahun 2017 mengenai Laporan Bank Umum sebagai Kustodian, dijelaskan bahwa bank kustodian adalah sebuah bank konvensional yang sudah mendapatkan legalitas dari OJK untuk melakukan kegiatan bisnisnya di bidang kustodian
Fungsi Bank Kustodian
1. Penyimpanan Aset
Fungsi utama bank kustodian adalah menyimpan aset keuangan klien mereka. Contohnya adalah sertifikat saham atau obligasi. Namun, aset tersebut juga bisa disimpan dalam bentuk catatan elektronik. Bank kustodian juga harus menjaga aset-aset dana milik nasabah. Dalam hal ini, bank kustodian bertanggung jawab melakukan pencatatan transaksi.
2. Pengurusan Transaksi
Berdasarkan fungsinya, bank jenis ini memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menyelesaikan transaksi yang melibatkan aset klien. Mereka memastikan bahwa transaksi pembelian atau penjualan saham, obligasi, atau instrumen keuangan lainnya dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan pasar.
3. Mengatur Pemasukan
Bank kustodian mengelola pendapatan yang dihasilkan dari aset klien. Ini dapat mencakup langkah hitung dividen, bunga, atau distribusi lainnya. Mereka juga memastikan bahwa pendapatan ini diteruskan kepada pemilik aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pelaporan Keuangan
Bank kustodian menyediakan laporan kepada klien mereka mengenai posisi dan aktivitas aset. Hal ini termasuk laporan bulanan atau berkala yang memungkinkan investor untuk melacak kinerja investasi mereka. Contoh pelaporan ini adalah dengan mengirimkan laporan per bulan, mengirimkan surat konfirmasi jual-beli saham dan lain sebagainya.
Pilihan Editor: Angkat 3 KOmisaris Baru, Bank Jateng Janji Mudahkan Kredit UMKM