Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana tetap menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Terdapat empat jenis bansos yang rencananya akan cair mulai Januari 2024, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adanya Bansos PKH diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok,” tulis keterangan pers indonesia.go.id, Sabtu, 30 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara cek status penerima PKH 2024?
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan portal resmi untuk memeriksa status penerima bansos. Adapun langkah-langkah untuk mengetahui penerima PKH 2024 adalah sebagai berikut:
- Pergi ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode acak yang muncul.
- Ketuk tombol ‘Cari Data’.
- Apabila menjadi penerima PKH 2024, maka kolom bansos bertuliskan “ya”.
Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat melihat status penerima PKH atau bansos lainnya di aplikasi Cek Bansos. Berikut cara cek penerimanya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store pada ponsel bersistem operasi Android.
- Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Lengkapi data diri mencakup nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Setelah berhasil buat akun, selanjutnya data akan diverifikasi oleh Kemensos. Kemudian, user ID akan diaktivasi, sehingga akses aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan.
- Masuk ke halaman beranda aplikasi, ketik menu ‘Cek Bansos’ dan isi data diri sesuai dengan KTP.
- Terakhir, tekan tombol ‘Cari Data’ dan sistem akan menampilkan data penerima PKH.
Syarat Penerima PKH 2024
PKH akan diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi ketentuan yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Ibu hamil, nifas, atau anak balita.
- Anak prasekolah berusia 5-7 tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A berusia 7-12 tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B berusia 12-15 tahun.
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hak Penerima PKH 2024
Adapun manfaat yang dapat diperoleh masyarakat penerima PKH 2024, antara lain:
- Bantuan uang tunai.
- Pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak.
- Pelayanan pendidikan dasar.
- Pelayanan kesejahteraan sosial.
Kewajiban Penerima 2024
Sementara itu, kewajiban yang harus dilakukan KPM PKH 2024, yaitu:
- Memeriksakan kesehatan ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0-6 tahun.
- Mengikuti pembelajaran dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi anggota keluarga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Prabowo-Gibran Janjikan Peningkatan Penerimaan Pajak dengan Menurunkan PPN, Bagaimana Caranya?