Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro ingin produk dan merek pakaian asal Indonesia bisa bersaing dengan tiga merek pakaian ternama di dunia, yaitu Uniqlo, Zara, dan H&M. Menurut Bambang, ketiga produk merupakan salah satu wujud produk yang memiliki nilai tambah dan merek yang tinggi.
"Orientasi kami ke penciptaan nilai tambah dan branding ini, sekarang, salah satunya saja belum ada merek Indonesia yang kuat untuk menyaingi ketiganya," kata Bambang saat ditemui dalam diskusi Center for Strategic and International Studies (CSIS) di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
Ketiga merek tersebut berasal dari tiga negara berbeda, yaitu Uniqlo dari Jepang, H&M dari Swedia, dan Zara dari Spanyol. Menurut Bambang, ketiga negara itu sebenarnya tidak mempunyai pabrik garmen ataupun tekstil. Yang terjadi, perusahaan di negara tersebut bukan membuat bajunya, namun membuat desain dan menjaga quality control-nya. Produksi dilakukan di negara lain.
Indonesia pun, kata Bambang, menjadi salah satu negara yang menyumbang bahan baku untuk ketiga produk ini dan mendapat keuntungan dari bisnis ini. Namun, keuntungan yang diperoleh kalah dibandingkan pemegang merek yang mendapat value added atau nilai tambah tertinggi.
Menurut Bambang, tingginya nilai tambah dan branding dari ketiga produk ini tidak lepas dari Research & Development (R&D) yang dilakukan secara terus menerus. Saat ini di Indonesia, baru produk makanan saja yang konsisten melakukan R&D. Ini tampak dari munculnya berbagai kreasi dan inovasi makanan. "Kayak mie rasa ikan cakalang, itu bukan tiba-tiba saja, itu lewat riset," kata dia.
Untuk itu, Bambang berharap perusahaan di Indonesia melakukan perlakuan serupa pada produk mereka. Sebab, saat ini pemerintah telah memberikan insentif untuk R&D ini lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan.
Regulasi yang dikenal sebagai PP Super Deductible Tax ini, menjamin adanya pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Menurut Bambang, insentif diberikan bagi perusahaan yang melakukan R&D di Indonesia, bukan di luar negeri lalu dijalankan di Indonesia.
Baca berita Uniqlo lainnya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini