Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bappenas Siapkan Pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Baru

Lembaga baru ini juga akan mengelola aset pemerintah di Jakarta.

12 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di pasar Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 29 Agustus lalu. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang mematangkan pembentukan badan otorita untuk mengeksekusi pendanaan dan rencana teknis pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Deputi Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, memastikan skenario pembentukan badan otorita tersebut akan difinalisasi dalam tiga bulan agar bisa dikukuhkan tahun depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari Oktober kami bahas serius, termasuk penyiapan peraturan presidennya," kata Rudy kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan otorita tersebut disiapkan sebagai lembaga multifungsi dalam pembangunan dan pengelolaan ibu kota baru. Untuk sementara, pemerintah memutuskan lokasi paling cocok berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kerangka waktu yang direncanakan Bappenas, badan otorita dirampungkan bersamaan dengan rencana induk ibu kota baru.

Menurut Rudy, di awal pendiriannya kelak, badan otorita bakal berfokus mengawal hal teknis, seperti penyusunan struktur dan desain komponen kota, termasuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dasar. Tugasnya akan berkembang menjadi penjaring investasi penyokong calon ibu kota. "Di jangka panjang, mereka jadi pengelola aset pemerintah yang masih di Jakarta," ujarnya.

Selasa lalu, Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menyebutkan terdapat potensi penerimaan Rp 660 triliun dari pengelolaan aset barang milik negara (BMN) di DKI Jakarta untuk kurun 20 tahun. Dengan demikian, pemerintah tak perlu menerbitkan obligasi. Apalagi, hanya 19 persen dari Rp 466 triliun kebutuhan investasi membangun ibu kota baru yang akan berasal dari kas negara. "Badan otorita juga akan mengejar investor, sebagian besar pendanaan diharapkan dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)," kata Bambang.

Dia optimistis konsep lembaga khusus ini akan melancarkan rencana relokasi ibu kota. Salah satu rujukan pemerintah adalah peralihan pusat administrasi Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putrajaya yang tuntas dalam lima tahun, pada 1996-2001. "Ada otoritas sendiri untuk mengembangkan kota baru, nyatanya bisa cepat," kata Bambang.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengharapkan lembaga tersebut diisi berbagai kalangan, termasuk pengusaha. "Kalau ada perwakilan pengusaha, sudah ada koneksi untuk memikat uang swasta masuk," kata dia, kemarin. "Selain mengurangi beban kerja semua kementerian, unit itu bisa diisi profesional dan birokrat yang berkomitmen."

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, justru pesimistis kalangan swasta akan tertarik mengerjakan ibu kota baru. Dalam pengerjaan proyek infrastruktur, dia memperkirakan, kontribusi swasta tak lebih dari 10 persen. "Karena perizinan, pembebasan lahan, koordinasi tidak berjalan optimal, tak banyak yang bakal tertarik," katanya. YOHANES PASKALIS PAE DALE | DIAS PRASONGKO


Bappenas Siapkan Pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota Baru

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus