Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

Simak pengalaman pesepeda yang sering bawa Brompton ke luar negeri dan melaporkan barang bawaan itu ke Bea Cukai.

26 Maret 2024 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gilang Rahadian dan rombongan dengan sepeda sebagai barang bawaan dari Indonesia saat di Tokyo, 10 Mei 2018. (Dok. Gilang Rahadian)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Viral tentang keharusan melaporkan barang bawaan ke luar negeri agar tidak kena pajak impor ketika kembali ke Indonesia, tidak terlalu mengejutkan bagi Gilang Rahadian. Pesepeda yang sering bepergian ke luar negeri dengan menenteng Brompton ini sudah biasa menjalankan aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, hanya sepeda yang dilaporkan ke Bea Cukai karena dia biasanya tidak membawa barang berharga lain seperti perhiasan atau jam tangan mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sepedanya saja, dibawa ke pos Bea Cukai, koper dibuka dilihat barang dan nomor seri nya. Lalu diberi formulir untuk menulis data itu," kata Gilang, yang biasa disapa dengan nama Ugi, kepada Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.

Pernah suatu ketika, petugas menanyakan kwitansi pembelian sepeda. "Karena saya tidak bawa dan sudah hilang juga kwintansinya, jadi bilang tidak ada. Petugas tidak mempermasalahkan karena kwitansi hanya pelengkap saja," kata pekerja di sebuah perusahaan media ini.

Namun kadang ia tidak melaporkan barang bawaannya karena pos Bea Cuka tutup.

"Tidak semua perjalanan saya melapor karena kadang keberangkatan subuh atau tengah malam sehingga pos beacukai belum buka atau sudah tutup," kata Gilang, yang antara lain melakukan perjalanan ke Australia, Jepang, Korea Selatan, Hong Kong, Singapura dan Eropa timur.

Untuk menghindari masalah saat pulang nantinya, ia bisa membuat potret sepedanya di area bandara untuk menunjukkan bahwa barang itu dibawanya dari Indonesia. "Saya biasanya memotret sepeda di koper dengan latar suasana bandara agar otentik. Foto ini untuk jaga-jaga jika pas pulang diperiksa," katanya. 

Masalah barang bawaan ke luar negeri ini begitu hebohnya sampai membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara. Dia menegaskan aturan barang bawaan ke luar negeri sebenarnya untuk mempermudah penumpang yang akan melakukan perjalanan. 

Berdasarkan video yang viral di media sosial, petugas Bea Cukai menjelaskan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri harus melaporkan barang bawaan terlebih dahulu ke petugas Bea Cukai. Sri Mulyani mengaku sudah membicarakan hal ini dengan Bea Cukai. 

Dalam konferensi pers APBNKiTA di kantornya, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Sri Mulyani juga menegaskan aturan yang ada saat ini ditujukan untuk membantu UMKM yang akan menghadiri acara di luar negeri dan kembali ke Tanah Air. Untuk itu, dia meminta Bea Cukai untuk memberikan penjelasan ihwal aturan barang bawaan ke luar negeri ini dengan baik, agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri sejak tahun 2017. Tepatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan. Baik dalam pelayanan, maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional," kata dia.

ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus