Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Barang Belanja Kaesang-Erina Gudono Diduga Tak Kena Periksa Bea Cukai, Ini Syarat Barang Bebas Cukai

Bea Cukai sebut mereka masih periksa dugaan soal barang belanjaan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono. Apa syarat barang bebas cukai dari luar negeri.

28 Agustus 2024 | 08.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan bahwa mereka masih memeriksa dugaan terkait barang belanjaan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, yang diduga tidak diperiksa oleh Bea Cukai. Dugaan ini muncul dari sebuah video yang tersebar di media sosial, memperlihatkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi dan langsung membawa barang mereka ke mobil tanpa melalui pemeriksaan petugas bandara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Video tersebut beredar tidak lama setelah putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu kembali dari perjalanan ke Amerika menggunakan jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami masih cek,” ujar Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto saat dihubungi pada Senin, 26 Agustus 2024. 

Menurut Nirwala, pihaknya perlu memastikan apakah penerbangan yang terlihat dalam video tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional, karena aturan yang berlaku berbeda untuk kedua jenis penerbangan tersebut. 

Nirwala menjelaskan bahwa penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata dia. 

Syarat Barang Bebas Masuk Bea Cukai

Kantor Bea dan Cukai memberlakukan aturan pembatasan impor barang dari 10 Maret 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Menterti Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Per 13 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta telah melakukan 21 penindakan terhadap barang bawaan penumpang. 

Dilansir dari beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Menurut Encep, berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2008, fasilitas untuk pengajuan barang pindahan hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, serta WNI yang telah bekerja di luar negeri setidaknya selama satu tahun, atau WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal selama satu tahun.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan melampirkan dokumen pendukung seperti bill of lading (untuk kapal) atau airway bill (untuk pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

Selain itu, agar barang pindahan dapat dibebaskan dari bea masuk, barang tersebut harus dibawa bersama penumpang atau dikirim paling lambat tiga bulan sebelum atau setelah penumpang berangkat atau tiba. Selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika semua persyaratan terpenuhi, dokumen lengkap, dan barang dinyatakan aman, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) akan diterbitkan, dan barang dapat dikeluarkan tanpa dikenakan bea masuk.

“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan,” kata Encep.

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dianggap sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

SUKMA KANTHI NURANI  | ADIL AL HASAN | IMAM RIYADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus