Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Batas ARB 15 Persen Berlaku per 5 Juni 2023, Ini Penjelasan Lengkap BEI

BEI akan menyesuaikan batasan ARB tahap 1 dari sebelumnya 7 persen menjadi 15 persen untuk tiap rentang harga saham per 5 Juni 2023 mendatang.

30 Mei 2023 | 14.31 WIB

Tampilan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/10/2017).Foto Agung Rahmadiansyah/Tempo
Perbesar
Tampilan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/10/2017).Foto Agung Rahmadiansyah/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menyesuaikan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7 persen menjadi 15 persen untuk setiap rentang harga saham per 5 Juni 2023 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangan resmi di Jakarta, hari ini, Selasa, 30 Mei 2023. Ia menyebutkan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini adalah tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini. Kebijakan tersebut adalah batas ARA 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai Rp 200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Menurut Irvan, penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham. "Sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien."

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Dalam penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris. Artinya, batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai Rp 200, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Selanjutnya: “Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan..."

“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” ujar Irvan.

BEI berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik.

Dengan begitu, tercipta kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.

Irvan berharap investor dan pelaku pasar bisa memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. "Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham,” katanya.

ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus