Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen dari Januari-Fabruari 2025. Potongan ini ditujukan kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). Hal menariknya adalah pelanggan tidak perlu melakukan registrasi untuk menikmati fasilitas ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, pelanggan prabayar memiliki batas maksimal dalam pembelian token listrik setiap bulan. Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan batas ini dihitung berdasarkan jumlah jam nyala maksimal, yaitu 720 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan ini disesuaikan dengan daya terpasang pelanggan dan tarif listrik yang berlaku. Dengan aturan tersebut, masyarakat tidak dapat membeli token listrik melebihi batas yang telah ditentukan.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut penghitungan kasar batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen:
1. Daya 450 VA
Maksimal pemakaian adalah 324 kWh (720 jam nyala). Dengan tarif Rp 415 per kWh, total biaya mencapai Rp 134.460. Diskon maksimal yang dapat dinikmati adalah Rp 67.000 per bulan.
2. Daya 900 VA
Maksimal pemakaian mencapai 648 kWh (720 jam nyala). Dengan tarif Rp 1.352 per kWh, total biaya adalah Rp 876.096. Diskon maksimal yang diberikan adalah Rp 438.000 per bulan.
3. Daya 1.300 VA
Maksimal pemakaian sebesar 936 kWh (720 jam nyala). Tarif Rp 1.444,70 per kWh menghasilkan total biaya Rp 1.352.000. Diskon maksimal yang diberikan mencapai Rp 676.000 per bulan.
4. Daya 2.200 VA
Pemakaian maksimal adalah 1.584 kWh (720 jam nyala). Dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, total biaya mencapai Rp 2.288.000. Diskon maksimal yang diberikan sebesar Rp 1.144.000 per bulan.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tarif Listrik Triwulan I 2025 Tidak Berubah, Berikut Rinciannya