Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group menanggapi upaya Kementerian Perhubungan yang tengah mengkaji kemungkinan pemberian sanksi terhadap perseroan. Opsi pengenaan sanksi ini menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait kapasitas penumpang yang diangkut maskapai Batik Air pada masa pelarangan mudik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala meminta Kementerian objektif dalam mengambil keputusan. "Dalam situasi atau kondisi seperti sekarang, Lion Air Group menanggapi bahwa regulator, dalam hal ini Kemenhub, akan lebih objektif," tuturnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 18 Mei 2020.
Berdasarkan kabar yang beredar, Batik Air disebut telah mengangkut penumpang melampaui kapasitas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020. Jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai di masa pelarangan mudik berdasarkan beleid itu adalah 50 persen dari total kapasitas kursi.
Sedangkan kuota angkut Batik Air disebut melebihi 50 persen untuk beberapa perjalanan. Danang menjelaskan kondisi ini disebabkan adanya perubahan jadwal perjalanan hingga permintaan penumpang.
"Jumlah penumpang di penerbangan tertentu lebih dari 50 persen karena adanya reschedule dan kebutuhan mendesak serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan (diangkut) dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata Danang.
Meski demikian, Danang mengklaim rata-rata penerbangan Batik Air yang diangkut sejak 14 Mei sudah kurang dari atau mencapai 50 persen. Dia juga memastikan penumpang Batik Air telah sesuai dengan kriteria penumpang khusus yang diatur pemerintah dan melengkapi dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan.
Di samping itu itu, Danang pun menjelaskan data reservasi tidak selalu sesuai dengan data realisasi penumpang yang diangkut. Menurut dia, jumlah calon penumpang yang memesan tiket bisa melebihi angka penumpang di pesawat karena adanya kemungkinan penolakan kelengkapan dokumen perjalanan di terminal keberangkatan.
"Bila hal itu terjadi, penumpang bisa melakukan proses pengajuan pengembalian dana serta dapat memilih penerbangan berikutnya," tuturnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan belum memutuskan opsi pemberian sanksi untuk Batik Air. Begitu juga untuk pengelola bandara, yaitu PT Angkasa Pura II (Persero).
Adapun Novie memastikan ia masih merembuk kemungkinan pemberian sanksi dengan berbagai pihak. "Sedang kami bicarakan dengan Menteri Perhubungan, juga dengan jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, apakah mungkin untuk dikenakan sanksi," tuturnya saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Mei.
Novie memastikan, Kemenhub akan mengambil langkah secepatnya terkait persoalan ini. Keputusan itu sekaligus merupakan tindakan dari hasil investigasi yang digelar Kementerian terkait pengendalian kapasitas penumpang pada masa pelarangan mudik di bandara milik Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini