Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai Angkat Bicara Soal Video Viral Kaesang-Erina Turun dari Jet Pribadi Nyelonong Tidak Melewati Kepabeanan

Bea dan Cukai buka suara tentang kabar viral penerbangan dengan jet pribadi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diduga tidak melewati kepabeanan

26 Agustus 2024 | 21.11 WIB

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Perbesar
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara tentang kabar viral penerbangan dengan jet pribadi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono, yang diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan kepabeanan.

“Terkait status penerbangan di video tersebut masih kami cek,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari sebuah jet pribadi. Keduanya membawa sejumlah tas belanja yang seluruhnya langsung dibawa masuk ke mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Video itu diunggah oleh akun X @aqfiazfan pada Minggu, 25 Agustus 2024. Merespons video itu, netizen mencurigai Kaesang dan Erina tidak mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai yang seharusnya dilalui setiap orang ketika membawa barang dari luar negeri.

Menurut Nirwala, pemeriksaan bea cukai dilakukan untuk penerbangan internasional. Sementara penerbangan domestik tidak perlu melalui pemeriksaan kepabeanan.

“Jika penerbangan tersebut (Erina-Kaesang) adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” kata dia.

Erina dan Kaesang mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini, salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. Setelah itu, akun X @aqfiazfan mengunggah video lama Kaesang dan istri yang baru turun dari jet pribadi jenis Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE.

Dalam cuitannya, pemilik akun menjelaskan video itu diambil di Surakarta, Jawa Tengah, pada 17 September 2023. Sehari sebelumnya, pesawat melintas dari Amerika Serikat menuju Surakarta dengan sempat singgah di Halim, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, jika pesawat tersebut penerbangan Internasional, barang-barang bawaan itu harus melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan.

Belum ada pernyataan dari pihak Kaesang, yang juga Ketua Umum PSI. 

Batal Maju Pilkada

Sorotan pada Kaesang bukan hanya masalah jet pribadi ke Amerika. Tapi juga drama kegagalannya maju Pilkada Jateng mendampingi mantan Kapolda, Ahmad Luthfi.

Sebelumnya, Kaesang yang baru berumur 29 tahun, bisa maju Pilkada Provinsi setelah Mahkamah Agung mengubah Undang-undang Pilkada yang memungkinkan calon maju meskipun usianya baru 30 tahun ketika penetapan.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengabulkan permohonan judicial review tentang ketentuan pilkada tersebut. DPR mencoba melawan keputusan MK dengan mencoba mengesahkan RUU Pilkada yang memungkinkan Kaesang maju Pilkada meski mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi menggelar demo besar-besaran pada 22 Agustus 2024.

DPR akhirnya batal mengesahkan RUU tersebut, sehingga ketentuan MK yang tetap berlaku. Keputusan MK ini juga membatalkan calon kepala daerah harus didukung partai dengan jumlah kursi tertentu di DPR..

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024l terlepas hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin, 26 Agustus 2024.

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Menurut dia, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.

“Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus