Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin mengatakan semua uang denda dan ganti rugi dari kasus pagar laut di Tangerang, Banten, akan masuk kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Sanksi denda kan jadi PNBP, masuk ke Kementerian Keuangan," ujar Doni kepada Tempo pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Doni mengklaim KKP sudah memberikan sejumlah bantuan kepada nelayan melalui kegiatan sosial yang digelar pada bulan lalu. Bantuan itu diberikan kepada kelompok masyarakat yang tergabung di tempat pelelangan ikan (TPI) yang berada Cituis, Teluknaga, Tangerang, Banten. Kemudian sebanyak 17 kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kecamatan Mekarbaru, Kronjo, Sukadiri, Pakuhaji, Teluknaga, dan Kemeri.
Doni memaparkan, bantuan yang diberikan antara lain sarana keselamatan pelayaran berupa 300 unit life jacket, 600 paket perbekalan melaut, 200 unit cooler box, dan perlengkapan sanitasi TPI berupa pompa sebanyak 3 unit.
"Serta 3 pengelola TPI akan mendapatkan bantuan untuk peningkatan kapasitas," katanya.
Selain itu, Doni menyebutkan KKP juga akan memberikan program pelatihan berkaitan dengan budi daya kerang hijau, perbaikan mesin kapal, dan pengolahan ikan yang diikuti oleh 90 nelayan. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan di Politeknik KKP.
"Dengan biaya ditanggung penuh oleh KKP kepada 10 Anak pelaku usaha di wilayah tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 48 miliar itu sudah meliputi kerugian ekonomi yang dialami nelayan. Kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun sudah menerima semua dokumen serta menyanggupi untuk mengganti denda tersebut.
Kesimpulannya, Doni berujar tidak ada lagi penghitungan kerugian ekonomi karena nominal yang disepakati sudah meliputi denda keberadaan pagar, dan kerugian yang didapatkan nelayan. "Nilai sanksi sudah termasuk juga memperhitungkan kerugian nelayan yang akses melautnya jadi terbatas karena ada pagar laut" kata Doni.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan stafnya yang berinisial T, sebagai penanggung jawab atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilo meter di perairan Tangerang, Banten.
Trenggono memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 48 miliar. "Penghitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar," kata Trenggono saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komple Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Mendengar keputusan tersebut, Komisi IV DPR RI meminta KKP menghitung ulang nominal denda dengan memasukkan kerugian ekonomi nelayan di dalamnya.