Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bea Cukai Sita 6 Truk Berisi Baju Bekas, Negara Rugi Rp 2,9 M

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan enam truk kontainer berisi pakaian bekas

11 Maret 2020 | 16.00 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy
Perbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan enam truk kontainer berisi pakaian bekas, ban bermerek Aeoulus AN, dan karpet ilegal yang diduga diangkut dari Sumatera menuju Bandung. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Merak KM 68 pada Jumat, 6 Maret 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang selundupan tersebut, khususnya pakaian bekas, diduga diangkut dari negara-negara empat musim. "Lalu barang-barang itu masuk melalui pelabuhan tikus. Diduga pelabuhannya berada di daerah Medan," kata Heru di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sopir-sopir truk, pelaku telah menggunakan modus operandi baru untuk menggencarkan aksinya. Menurut Heru, pelaku melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar sehingga tampak seperti baju baru.

Selanjutnya, pakaian itu dikemas dalam tumpukan yang sangat padat dan ditutupi dengan plastik. Terakhir, pakaian-pakaian ini diikat menggunakan tali berbahan plastik dengan lilitan yang sangat kuat. "Ini rapi sekali. Tumpukannya padat dan diikat kencang," tutur Heru.

Berdasarkan perhitungan sementara Bea Cukai, kerugian negara atas tindakan penyelundupan barang ini mencapai Rp 2,9 miliar. "Rinciannya untuk pakaian bekas bernilai Rp 2,6 miliar. Lalu ban Rp 236 juta, dan karpet senilai Rp 68,4 juta," tutur Heru, mengimbuhkan.

Adapun total volume pakaian bekas atau balpres yang diangkut enam truk fuso itu mencapai 874 bal. Setiap bal, kata Heru, berisi 500-1.000 potong pakaian. Sedangkan ban yang diciduk berjumlah sekitar 118 set dan jumlah karpet ilegal yang disita mencapai 57 rol.

Heru menjelaskan pelaku penyelundup pakaian bekas, ban, dan karpet itu merupakan pemain yang sama. Namun ia mengklaim belum mengantongi nama pemain yang berpotensi dijerat.

"Kami baru sebatas meminta keterangan sopir," katanya.

Sumber Tempo di Bea Cukai sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Menurut sumber, dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati truk-truk kontainer ini berasal dari Kawasan Industri Medan dengan tujuan Bandung, Jawa Barat.

Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, laporan ini secara formal telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selain menyita enam truk berisi pakaian bekas, ban, dan karpet, sumber menyatakan bahwa Bea Cukai juga telah menciduk 27 truk penyelundup tekstil. Puluhan truk itu saat ini tengah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus