Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengamankan enam truk kontainer berisi pakaian bekas, ban bermerek Aeoulus AN, dan karpet ilegal yang diduga diangkut dari Sumatera menuju Bandung. Penangkapan dilakukan di Jalan Tol Merak KM 68 pada Jumat, 6 Maret 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan barang-barang selundupan tersebut, khususnya pakaian bekas, diduga diangkut dari negara-negara empat musim. "Lalu barang-barang itu masuk melalui pelabuhan tikus. Diduga pelabuhannya berada di daerah Medan," kata Heru di kantornya, Jakarta Timur, Rabu, 11 Maret 2020.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap sopir-sopir truk, pelaku telah menggunakan modus operandi baru untuk menggencarkan aksinya. Menurut Heru, pelaku melabeli pakaian-pakain tersebut dengan price tag bernominal dolar sehingga tampak seperti baju baru.
Selanjutnya, pakaian itu dikemas dalam tumpukan yang sangat padat dan ditutupi dengan plastik. Terakhir, pakaian-pakaian ini diikat menggunakan tali berbahan plastik dengan lilitan yang sangat kuat. "Ini rapi sekali. Tumpukannya padat dan diikat kencang," tutur Heru.
Berdasarkan perhitungan sementara Bea Cukai, kerugian negara atas tindakan penyelundupan barang ini mencapai Rp 2,9 miliar. "Rinciannya untuk pakaian bekas bernilai Rp 2,6 miliar. Lalu ban Rp 236 juta, dan karpet senilai Rp 68,4 juta," tutur Heru, mengimbuhkan.
Adapun total volume pakaian bekas atau balpres yang diangkut enam truk fuso itu mencapai 874 bal. Setiap bal, kata Heru, berisi 500-1.000 potong pakaian. Sedangkan ban yang diciduk berjumlah sekitar 118 set dan jumlah karpet ilegal yang disita mencapai 57 rol.
Heru menjelaskan pelaku penyelundup pakaian bekas, ban, dan karpet itu merupakan pemain yang sama. Namun ia mengklaim belum mengantongi nama pemain yang berpotensi dijerat.
"Kami baru sebatas meminta keterangan sopir," katanya.
Sumber Tempo di Bea Cukai sebelumnya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Menurut sumber, dalam pemeriksaan itu, petugas mendapati truk-truk kontainer ini berasal dari Kawasan Industri Medan dengan tujuan Bandung, Jawa Barat.
Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, laporan ini secara formal telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Selain menyita enam truk berisi pakaian bekas, ban, dan karpet, sumber menyatakan bahwa Bea Cukai juga telah menciduk 27 truk penyelundup tekstil. Puluhan truk itu saat ini tengah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini