PEMERINTAH akhirnya menerapkan bea masuk 5 persen bagi impor tepung terigu. Keputusan mulai berlaku 1 Mei 2003 sampai 31 Desember 2004. Surat keputusan Menteri Keuangan Boediono bertanggal 9 April itu tampaknya sejalan dengan usulan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi, September tahun lalu.
Sebelumnya, pemerintah membebaskan bea masuk bagi terigu impor. Akibatnya, gandum impor itu membanjir di pasar dan mengancam produksi terigu nasional. Kondisi itu sempat membuat Komite Anti-Dumping Nasional protes. Mereka mendesak pemerintah membuat bea masuk antidumping guna menjegal terigu impor dumping dari Australia, Uni Emirat Arab, dan Uni Eropa. Tapi, usulan itu ditolak oleh Menteri Rini, yang lalu mengambil jalan tengah dengan mengusulkan bea masuk 5 persen bagi terigu impor.
Sejak terigu impor bebas melenggang di pasar, penjualan terigu nasional merosot tajam. Tahun 2002, Aptindo mencatat penjualan PT Panganmas Inti Persada turun menjadi 135 ribu metrik ton (MT) dari 180 ribu MT pada tahun 2001. Begitu juga PT Sriboga Raturaya, turun dari 200 ribu MT tahun 2001 menjadi 192 ribu MT pada tahun 2002.
Belum lagi, banyak terigu impor yang tak sesuai dengan standar nasional. Buktinya, empat merek terigu impor kini diawasi pemerintah. Menurut uji laboratorium, bahan produk terigu impor itu tak sesuai dengan standar nasional Indonesia. "Saya sudah mengusulkan kepada Menteri supaya dicabut dari peredaran," kata Rifana Erni, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, di Jakarta Rabu pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini