Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja lepas atau lebih dikenal dengan istilah freelance termasuk warga negara yang wajib membayar dan melaporkan pajak ke negara. Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk freelance.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang freelance mendapatkan penghasilan dari rekan kerja yang bekerja sama dengan menggunakan jasanya. Penghasilan yang didapatkannya itu wajib dilaporkan kepada negara sebagai penghasilan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, para pekerja lepas ini wajib melapor dengan formulir 1770. Berikut ini cara lapor SPT tahunan untuk freelance.
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Freelance secara Online
Anda bisa melaporkan pajak penghasilan pribadi secara online atau SPT tahunan PPh secara online dengan mengisi e-filling di website DJP Online. Biasanya maksimal pelaporan SPT tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret.
Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Mengakses website DJP Online di www.djponline.go.id.
- Menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password akun DJP Online Anda, lalu klik button “Login”.
- Memilih e-Form dengan klik “Buat SPT” kemudian pilih “Ya” untuk freelancer atau pekerja lepas.
- Mengklik menu “e-Form SPT 1770” kemudian pilih tahun pajaknya lalu klik “Kirim Permintaan”.
- Menunggu hingga dokumen elektronik formulir atau e-form selesai terunduh serta wajib pajak menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
- Cara mendownload formulir elektronik cukup mudah. Wajib pajak bisa klik “Download Viewer” dan pilih format “Windows (24 mb)”.
- Setelah berhasil terunduh, maka instal form viewer tersebut di perangkat.
- Selanjutnya isi e-form tersebut dengan data yang benar khusus data penghasilan atau bruto selama satu tahun.
- Mengisi seluruh lampiran yang dibutuhkan di halaman induk. Informasi yang dibutuhkan termasuk tentang usaha dan status pekerjaan.
- Melakukan rekapitulasi informasi dimulai dari lampiran I sampai IV. Lalu di bagian B, wajib pajak bisa memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Setelah itu, input bagian kolom tanggal dan klik “Submit”.
- Di halaman yang berbeda, Anda bisa klik “Unggah Lampiran”.
- Pastikan bahwa file yang akan diunggah tersebut memiliki ukuran maksimal 40 mb dan dalam bentuk PDF.
- Menginput kode verifikasi yang wajib pajak dapatkan di email yang terdaftar. Lalu klik “Submit” dan klik “Yes”.
- Menunggu proses submit tersebut selesai dan laporan “Submit SPT Berhasil”.
Daftar Lampiran pada Formulir 1770
Adapun informasi yang dibutuhkan setiap lampiran formulir 1770 berbeda-beda. Berikut ini isi lampiran formulir 1770, antara lain sebagai berikut:
- Lampiran 1170-IV Bagian A berisi informasi tentang harta yang wajib pajak miliki selama satu tahun.
- Lampiran 17700-IV Bagian B berisi informasi tentang utang yang wajib pajak miliki sampai akhir tahun pajak.
- Lampiran 1770-IV Bagian C berisikan informasi tentang anggota keluarga.
- Lampiran 1770-III Bagian A berisikan informasi tentang penghasilan yang dikenakan pajak final. Bila tidak ada maka wajib pajak bisa mengabaikan.
- Lampiran 1770-III Bagian B berisikan informasi tentang penghasilan bukan objek pajak.
- Lampiran 1770-III Bagian C berisikan informasi tentang penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
- Lampiran 1770-II Bagian A berisikan informasi tentang pemotongan PPh yang dilakukan pihak lain.
- Lampiran 1770-I Bagian A berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri freelance wajib pajak yang menggunakan pembukuan.
- Lampiran 1770-I Bagian B berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri freelance wajib pajak yang menggunakan perhitungan penghasilan neto.
- Lampiran 1770-I Bagian C berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan.
- Lampiran 1770-I Bagian D berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri lainnya.
Demikianlah informasi tentang cara lapor SPT tahunan untuk freelance dan informasi apa saja yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
HERZANINDYA MAULIANTI
Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret 2024