Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya - Banjarmasin pada Minggu, 5 Mei 2024, protes karena penerbangan pesawat delay atau ditunda sampai tiga kali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ruang tunggu pintu 12 terminal keberangkatan Bandara Juanda di Sidoarjo gaduh dengan teriakan penumpang yang sudah menunggu berjam-jam untuk terbang ke Banjarmasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pesawat Lion Air JT 316 dijadwalkan lepas landas dari Surabaya ke Banjarmasin pukul 15.55 WIB. Namun, penerbangan ini ditunda sampai tiga kali hingga pukul 21.00 Wita. Pengumuman atas penundaan ketiga ini memicu amarah penumpang yang sejak pukul 13.00 WIB sudah tiba di Bandara Internasional Juanda.
Soal keterlambatan keberangkatan pesawat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 / 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
pada pasal 2 disebutkan bawah yang termasuk keterlambatan penerbangan adalah penerbangan ditunda (flight delay), tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas pesawat udara (denied bording pasenger), dan pembatalan penerbangan (cancelatation of flight).
Pada pasal 3, diatur pengelompokan keterlambatan yakni:
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit.
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit.
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit.
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit.
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit.
- Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Pasal 5 mengatur tentang faktor yang menyebabkan keterlambatan, yaitu manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan faktor lain-lain.
Dalam hal terjadi kerterlambatan yang diakibatkan faktor manajemen, maka perusahaan penerbangan harus bertanggung jawab. Perusahaan juga harus memberikan keterangan kepada penumpang dan menunjuk pegawai untuk memberi penjelasan kepada penumpang.
Bahkan diatur juga, pegawai dalam memberikan keterangan harus bersikap empati, memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang jadwal perjalanannya, dan membantu penumpang termasuk pemesanan pulang atau melakukan pemindahan ke penerbangan lain.
Kompensasi Keterlambatan
Pasal 9 Permenhub 89 tahun 2015 mengatur mengenai kompensasi yang berhak diterima oleh penumpang jika mengalami keterlambatan dan kompensasi ini disesuaikan dengan kategori keterlambatan. Kompensasi-kompensasi tersebut berupa:
- keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
- keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300 ribu.
- keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
- keterlambatan atau delay pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Pilihan Editor Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504