Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berapa Gaji ke-13 dan 14 PNS di 2025? Ini Komponennya

Sri Mulyani sebut gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair pada 2025. Apa saja komponennya?

7 Februari 2025 | 13.35 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) bakal tetap cair. Pernyataan tersebut sebagai bentuk respons dari adanya isu penghapusan setelah instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Insyaallah (cair), sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. Lantas, berapa gaji ke-13 dan 14 PNS pada 2025? 

Besaran Gaji ke-13 dan 14

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara itu, gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Dengan THR, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi ASN selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. 

Kebijakan pemberian gaji ke-13 dan 14 umumnya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) di setiap tahunnya. Pada 2024, ketentuan tentang gaji ke-13 dan THR diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Kemudian, gaji ke-13 dan 14 bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (pemda) yang memberikan. 

Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang anggaran gaji ke-13 dan THR-nya bersumber dari APBN mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS dan komponen lain seperti halnya pada PNS. Begitu pula dengan CPNS pemda yang juga mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain. 

Penerima Gaji ke-13 dan 14

Gaji ke-13 dan THR diberikan kepada aparatur negara yang terdiri atas PNS, CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara. 

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga (K/L), Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta pimpinan badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD). 

Kemudian, pimpinan lembaga penyiaran publik; pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas; pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah; serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikutnya, pensiunan (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara); penerima pensiun; serta penerima tunjangan juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Namun, dua jenis gaji tersebut tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan. 

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus