Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIDAK ada aktivitas di dalam gedung bernuansa hijau yang terletak di Jalan Pelabuhan Nomor 5, Desa Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tiga polisi tampak berjaga-jaga di depan kantor. "Ini untuk antisipasi kalau ada gejolak," ujar Hermansyah, anggota Kepolisian Resor Pohuwato, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Gedung itu adalah kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa. Menurut Hermansyah, sudah sebulan lebih gedung itu mereka jaga. Berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tanggal 10 Desember 2014, gedung itu tidak boleh digunakan sebelum KUD menyelesaikan perpecahan di tubuh pengurus dan menggelar rapat anggota tahunan untuk menunjuk ketua baru yang sah pada akhir Januari ini.
KUD Dharma Tani Marisa bukan sembarang koperasi. KUD ini pemegang izin usaha pertambangan seluas 100 hektare di Gunung Pani dengan cadangan emas di dalamnya. Tapi, sayang, potensi mineral itu belum bisa memberi kontribusi optimal, akibat konflik perebutan izin eksploitasi oleh perusahaan tambang dan perpecahan di tubuh pengurus.
Konflik bermula pada akhir 2013, ketika KUD secara sepihak memutus kerja sama yang telah dijalin dengan perusahaan tambang asal Australia, One Asia Resources. Alasannya beragam, dari One Asia yang tidak bisa memenuhi permintaan pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar hingga data hasil eksplorasi yang tak kunjung diberikan kepada koperasi. "Tiba-tiba saja koperasi dituntut mengembalikan biaya eksplorasi yang diakui sudah digelontorkan One Asia," kata Uns Mbuinga, anggota Dewan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa.
Setelah memutus kerja sama dengan One Asia, KUD pun mencari mitra lain untuk mengeruk potensi mineral yang ada di konsesinya. Terpilihlah saat itu PT J Resources Asia Pacific Tbk, perusahaan tambang yang memiliki area konsesi seluas 7.000 hektare yang berdekatan dengan lahan tambang KUD.
Koperasi menjalin kerja sama dengan J Resources melalui anak usahanya, yaitu PT Gorontalo Sejahtera Mining. Mereka membuat perusahaan patungan bernama PT Puncak Emas Tani Sejahtera. KUD Dharma Tani Marisa tercatat sebagai pemilik saham mayoritas, sebesar 51 persen.
One Asia, yang telah menjalin kerja sama dengan KUD sejak 2009, jelas tidak mau menerima pemutusan kontrak tersebut. External Relation Manager One Asia Soetan Sejati menilai pemutusan kerja sama itu tidak sah. "Karena tidak melalui rapat anggota sebagai pengambil keputusan tertinggi," ujarnya.
Penolakan One Asia inilah yang kemudian memicu perpecahan di tubuh koperasi yang terbelah menjadi dua kubu itu. Satu pihak ingin tetap melanjutkan kerja sama dengan One Asia, sedangkan pihak lainnya mendukung membuat kontrak baru dengan J Resources.
Sudah dua kali R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memanggil One Asia dan J Resources untuk duduk bersama menyelesaikan kemelut di Gunung Pani. "Terakhir Desember lalu, tapi tetap belum ada kesepakatan," katanya.
One Asia sampai saat ini masih berkeras mempertahankan lahan KUD. Direktur Eksekutif One Asia Adrian Rolke menjelaskan, proyek di Gunung Pani adalah salah satu fokus proyek perusahaannya di Indonesia. "Sumber daya emas di proyek tersebut mencapai 2,7 juta ounce," ujarnya. Untuk membuktikan keseriusannya, perseroan telah menyiapkan dana investasi sebesar US$ 150 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun, yang diperoleh dari pinjaman Macquarie Bank Limited Australia.
Ia membantah kabar bahwa perusahaannya telah mengingkari kesepakatan dengan pengurus koperasi hingga akhirnya kerja sama mereka dihentikan. Soal pinjaman Rp 10 miliar yang diajukan pengurus koperasi, perusahaannya juga bukan tidak bisa memenuhinya. "Itu permintaan di luar perjanjian kami, butuh waktu untuk memutuskan."
Belum juga perusahaan memberi jawaban, tiba-tiba koperasi memutus kontrak dan menjalin kerja sama dengan J Resources. Inilah yang membuat One Asia kecewa, apalagi selama empat tahun bekerja sama perusahaan sudah menggelontorkan uang sebanyak US$ 40 juta di proyek tersebut. "Akibatnya, setahun belakangan aktivitas kami terganggu oleh pihak lain," kata Director for Government Relation One Asia Resources Boyke Abidin.
Pihak J Resources tak terima disebut sebagai pengganggu. Menurut Direktur J Resources Edi Permadi, apa yang dilakukan perusahaannya sudah sesuai dengan aturan. Menurut dia, saat KUD Dharma Tani Marisa menyambangi perusahaannya untuk menawarkan kerja sama, posisi hukumnya sudah jelas. Sebab, KUD sebagai pemegang izin usaha pertambangan produksi sampai saat itu belum menerima hasil studi kelayakan dan studi eksplorasi yang wajib dilakukan One Asia.
Artinya, One Asia melanggar kewajiban dan ketentuan pertambangan. Koperasi pun berhak memutus kontrak untuk mencegah risiko yang bisa menimpa koperasi sebagai pemegang izin pertambangan.
Selain itu, dengan letak lahan yang bersebelahan, Edi menyebutkan Kementerian Energi merekomendasikan J Resources untuk bekerja sama dengan KUD. "Supaya kontribusi untuk negaranya lebih optimal dari sisi royalti dan produksi."
Edi bahkan mengaku pihak One Asia juga pernah dua kali menawarinya membeli lahan di Gunung Pani itu. Saat itu yang datang adalah salah satu Direktur One Asia, yaitu Stephen Walters.
Tapi nilai yang ditawarkan terlalu tinggi. Sebab, penawaran tidak disertai dokumen hasil survei geologis yang diperlukan. "Ditambah saat itu KUD tidak diikutsertakan, jadi kami menolak," ujar Edi.
Tidak hanya itu, J Resources menawarkan solusi dengan membayar kompensasi kepada One Asia agar sengketa ini bisa cepat selesai. Tapi lagi-lagi upaya tersebut buntu karena tidak ada kesepakatan di antara kedua pihak. Alasannya serupa: harga kompensasi dinilai terlalu mahal dan belum ada kepastian data geologis.
Hal ini dibenarkan Sukhyar. "Mereka terbentur deal harga," katanya. Dia berharap kedua perusahaan bisa segera menyelesaikan sengketa dan izin produksi milik KUD dapat dieksekusi. Izin kerja sama antara J Resources dan KUD juga dinilai tidak ada masalah oleh pemerintah. "Dari sisi lahan akan lebih optimal dan cocok untuk upaya konservasi apabila mereka bisa bersinergi," ujar Sukhyar. Gustidha Budiartie (Jakarta), Rosniawanty Fikri (Gorontalo)
Jejak Sengketa
2009
KUD Dharma Tani Marisa meneken nota kesepahaman dengan One Asia Resources Ltd untuk melakukan usaha pertambangan di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato.
November
Terbit perubahan izin usaha pertambangan menjadi izin operasi produksi yang disahkan dengan keputusan Bupati Pohuwato Nomor 316/13/X Tahun 2009.
Desember
One Asia mengalokasikan investasi sekitar US$ 11 juta atau lebih-kurang Rp 120 miliar per 31 Desember.
2013
Hasil studi kelayakan dan studi geologi serta dokumen penting seperti analisis mengenai dampak lingkungan tak kunjung diserahkan One Asia kepada KUD Dharma Tani.
Desember
KUD memutus seluruh kontrak dengan grup One Asia Resources dan menawarkan kerja sama lahan konsesi dengan J Resources.
2014
22 April
KUD Dharma Tani menggelar rapat anggota khusus. KUD terpecah dua. Pendukung grup One Asia Resources dipimpin Lisna Alamri, sedangkan pendukung J Resources dipimpin Abdul Kadir Akib.
September
One Asia Resources menggugat KUD Dharma Tani di Pengadilan Negeri Marisa, Gorontalo, dan menuntut ganti rugi Rp 2,12 triliun.
Desember
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meminta kedua pengurus mengundurkan diri dan KUD menggelar rapat anggota untuk memilih ketua baru di pekan ketiga Januari 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo