Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Berikut Empat Tugas Satgas Percepatan Hilirisasi yang Dibentuk Prabowo

Prabowo Subianto membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi yang dipimpin oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Berikut ini tugas pokoknya.

11 Januari 2025 | 08.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat ditemui usai menutup Posko Nasional Sektor ESDM Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025. Tempo/Dani Aswara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satgas itu dibentuk untuk mengurus hilirisasi mineral dan batu bara, pertanian, sampai ketahanan energi. "Ada empat substansi dari Keputusan Presiden (Keppres) itu," kata Bahlil saat ditemui di kantornya pada Jumat, 10 Januari 2025. Berikut empat tugas pokok tersebut:

  1. Memetakan Sumber Bahan Baku

Bahlil menjelaskan, Satgas tersebut dirancang untuk segera merumuskan, mengusulkan, dan menetapkan area-area terkait sumber daya bahan baku baik yang ada di ESDM maupun di tempat lain. "Baik itu kehutanan, perikanan, maupun pertanian untuk dilakukan prioritas hilirisasi," ucapnya. 

  1. Merumuskan Pembiayaan

Satgas diperintahkan untuk merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan pembiayaan. Pembiayaan yang dilakukan melalui perbankan atau non perbankan, serta tak menutup kemungkinan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Presiden, kata Bahlil, menginginkan nilai tambah untuk hilirisasi, karena sebelumnya hal itu belum maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beliau ingin hilirisasi yang ada harus bermanfaat di Indonesia melalui peningkatan nilai tambah. Selama ini banyak yang mengkritisi hilirisasi, yang nilai tambahnya tidak maksimal," tuturnya. 

  1. Kelola Perizinan

Satgas ini diharapkan dapat menyelesaikan sinkronisasi kebijakan pada hilirisasi yang tumpang tindih, misalnya dari segi perizinan. Selain itu juga akan ada sanksi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Dalam rangka sinkronisasi terhadap persoalan kebijakan hilirisasi, jangan sampai ada yang tumpang tindih menyangkut perizinan. Kadang menterinya sudah oke, di bawahnya kadang masih gitu-gitu. Presiden minta untuk segera melaporkan dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi oknum2 itu," katanya. 

  1. Hilirisasi Dikoordinasikan dengan Baik

Melalui Satgas ini, Presiden ingin hilirisasi yang tersebut berkeadilan dan dikoordinasikan dengan baik. Selain itu, laporan pertanggungjawaban diberikan minimal enam bulan sekali. "Kami diminta memberikan laporan selamba-lambatnya enam bulan sekali atau ketika dibutuhkan sewaktu-waktu," katanya. 

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang terlegitimasi dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025. Prabowo meneken Kepres tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu pada Jumat, 3 Januari 2025.

Satgas ini berada di bawah dan bertanggungjawab langsung ke Presiden Prabowo. Prabowo menimbang perlu adanya penyelarasan kebijakan, penyelesaian pemberian perizinan usaha, dan berbagai hambatan yang harus dikoordinasi lewat satuan tugas tersebut. Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional bertanggung jawab untuk mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian atau lembaga dan/atau pemerintah daerah. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus