Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pembuat Pagar Laut di Perairan Tangerang Terancam Sanksi Administrasi

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembuat pagar laut ilegal di perairan Tangerang terancam sanksi administrasi.

11 Januari 2025 | 11.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menghentikan pembangunan pagar di laut di pesisir Tangerang, Kamis 9 Januari 2025. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberi sanksi kepada pembuat dan pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini kementeriannya masih berupaya mengidentifikasi pelaku yang membangun pagar laut sepanjang 30,14 kilometer itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu menyampaikan pembangunan pagar laut dari bilah-bilah bambu itu melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengharuskan setiap kegiatan pembangunan di ruang laut untuk memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maka dari itu, kata Wahyu, Kementerian Kelautan dan Perikanan kini telah menyegel pagar laut tersebut. Wahyu berujar pembuat dan pemilik pagar itu akan terkena sanksi jika sudah teridentifikasi. "Ketika dia melanggar, tentu kita akan denda administratif," kata Wahyu melalui keterangan video pada Jumat, 10 Januari 2025.

Selain itu, Wahyu mengatakan pembuat dan pemilik pagar laut ilegal itu juga akan diminta untuk membongkar pagar yang membentang di perairan enam kecamatan tersebut. "Tentu harus pengembalian seperti semula, kita minta kepada yang bersangkutan untuk membongkarnya," ucap Wahyu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini masih mendalami fakta-fakta berhubungan dengan pembangunan pagar tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab. Wahyu menyampaikan kementeriannya berupaya mengidentifikasi pelaku, motif, hingga tujuan pembangunan pagar laut tersebut.

Pagar laut ilegal yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipunk menyatakan penyegelan pemagaran laut itu juga menjalankan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. "Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," ucap dia. "Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus