Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Besok Ribuan Pengemudi Ojol akan Geruduk Istana Negara hingga Kantor Grab dan Gojek: Tuntut Perlindungan Hukum

Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024.

28 Agustus 2024 | 16.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengemudi ojek online membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin,13 Juli 2020. Ribuan ojol mendatangi kantor Wali Kota Bandung untuk meminta aplikator kembali membuka layanan angkut penumpang dengan pernyataan siap melaksanakan protokol kesehatan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak pada Kamis, 29 Agustus 2024. Peserta aksi yang ditaksir akan mencapai 1.000 pengemudi ojek online dari kawasan Jabodetabek itu menuntut  perlindungan dan legalitas hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan pukul,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Igun mengatakan dari aksi ini dia berharap perusahaan aplikasi ojek online menghomati aspirasi dari mitranya. Dia menyebut aspirasi ini bagian dari masukan yang perlu diperhatikan bagi perusahaan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja ojek online. 

“Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata dia. 

Selain itu, Igun mengatakan asosiasinya menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas. Dia menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi. 

“Sedangkan pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun. 

Igun mengatakan tidak adanya legal standing bagi para pengemudi ojek online ini membuat perusahaan aplikasi sewenang-wenang. Selain itu, perusahaan juga dianggap tak memberi solusi dari persoalan ini. 

“Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia. 

 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus