Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Besok, Serikat Pekerja Kembali Protes IPO Subholding Pertamina

Gelombang protes dari sejumlah karyawan terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) Subholding PT Pertamina (persero) terus berlanjut. Senin besok,

15 Agustus 2021 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Pertamina. dok.Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang protes dari sejumlah karyawan terhadap rencana Initial Public Offering (IPO) Subholding PT Pertamina (persero) terus berlanjut. Senin besok, 16 Agustus 2021, karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FDPPB) dan juga Serikat Pekerja PLN Group akan menyampaikan kembali penolakan mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat (perorangan/badan) ke dalam saham perusahaan," demikian sikap pekerja dalam undangan yang diterima Tempo di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IPO Subholding Pertamina akan dilakukan tahun ini. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut salah satu tujuan IPO ini adalah untuk mencari pendanaan.

Protes sebenarnya sudah terjadi sejak tahun lalu. Tapi, Nicke membantah aksi ini sebagai privatisasi. "Jadi yang disampaikan dan ditargetkan pemegang saham bukan privatisasi atau pelepasan saham negara di Pertamina, tapi IPO dari anak usaha Pertamina," ujar Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin, 22 Juni 2020.

Tapi para pekerja menganggapnya sebagai modus baru privatisasi. Sehingga, mereka menolak IPO yang akan dilakukan terhadapPertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir, dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di bawah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Mereka tetap menilai rencana IPO ini sebagai privatisasi terhadap aset strategis negara. Sehingga, aksi ini akan berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, dan juga UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77. "Serta berpotensi akan melambungkan harga BBM, gas dan tarif listrik," demikian kata Serikat Pekerja.

Adapun pada Senin besok, pernyataan sikap akan disampaikan pukul 10 pagi. Mereka yang akan menyampaikan pernyataan adalah Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali.

FAJAR PEBRIANRO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus