Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan penukaran empat uang Rupiah kertas tahun emisi 1998-1999 sebelum 31 Desember 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan, empat uang kertas yang sudah dicabut dan segera habis masa berlakunya adalah uang kertas pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp 50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal itu sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
"Masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, masih dapat melakukan penukaran ke Bank Indonesia hingga 31 Desember 2018," kata Agusman melalui keterangan tertulis di Jakarta, 25 Juni 2018.
Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan antara lain masa edar uang, serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Tempat penukaran uang Rupiah lama adalah Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta dan Kantor Perwakilan di daerah.
ANTARA