Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas manusia modern. Berbagai peralatan yang menunjang kebutuhan hidup, sebagian besar memerlukan listrik sebagai energi pemantiknya, mulai dari komputer, setrika, mesin cuci, hingga alat penerangan atau lampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di Indonesia, Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan penyedia tenaga listrik yang melayani masyarakat dan menjalankan penugasan dari pemerintah. Dengan demikian, bagi masyarakat yang hendak melakukan penyambungan listrik baru, maka perlu mendaftar sebagai pelanggan PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat mengajukan permohonan penyambungan listrik, calon pelanggan akan dikenakan biaya sesuai dengan batas daya dalam satu volt ampere (VA) yang dipilih. Lantas, berapa biaya pemasangan listrik baru PLN pada 2025?
Biaya Pemasangan Listrik Baru PLN 2025
Ketentuan biaya instalasi listrik baru diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang diteken Ignasius Jonan di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2017.
Hingga kini, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi. Dengan demikian, tarif pemasangan listrik baru PLN pada 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM tersebut.
“Konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya dikenakan biaya penyambungan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Adapun rincian biaya pemasangan listrik baru PLN berdasarkan daya listriknya serta layanan tenaga listrik reguler (pascabayar) dan prabayar sebagai berikut:
1. Biaya Pemasangan Listrik Prabayar PLN Baru
- Daya 450 VA: Rp421.000.
- Daya 900 VA: Rp843.000.
- Daya 1.300 VA: Rp1.218.000.
- Daya 2.200 VA: Rp2.062.000.
- Daya lebih dari 2.200 VA hingga 100 kVA: Rp969 per VA.
- Daya lebih dari 100 kVA hingga 200 kVA: Rp775 per VA.
Melansir Antara, penyambungan listrik prabayar PLN juga dikenakan biaya meterai, pajak penerangan jalan (PPJ), dan pembelian token listrik awal minimal Rp5.000. Besaran PPJ diatur oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) dengan nominal antara 3 persen hingga 10 persen dari harga token.
2. Biaya Pemasangan Listrik Pascabayar PLN Baru
Sementara itu, tarif penyambungan listrik pascabayar PLN sebagai berikut:
- Daya 450 VA: Rp282.900.
- Daya 900 VA: Rp967.600.
- Daya 1.300 VA: Rp1.485.900.
- Daya 2.200 VA: Rp2.482.200.
- Daya 3.500 VA: Rp4.046.000.
- Daya 4.400 VA: Rp5.096.400.
- Daya 5.500 VA: Rp6.368.000.
- Daya 6.600 VA: Rp7.527.400.
- Daya 7.700 VA: Rp8.780.300.
Kemudian, mengutip laman resmi PLN, bagi pelanggan pascabayar juga dikenakan uang jaminan langganan (JL), yaitu uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN. JLN dikenakan kepada pelanggan pascabayar yang memakai tenaga listrik dengan pembayaran setelah listrik digunakan.
Berikut rincian uang JL untuk pelanggan pascabayar PLN kategori rumah tangga (R):
- Daya 450 VA hingga 900 VA: Rp72 per VA.
- Daya 1.300 VA: Rp133 per VA.
- Daya 2.200 VA: Rp141 per VA.
- Daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp157 per VA.
- Daya lebih dari 6.600 VA: Rp140 per VA.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, terdapat pula biaya sertifikat laik operasi PLN (pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik). Berikut rinciannya:
- Daya 450 VA: Rp40.000.
- Daya 900 VA: Rp60.000.
- Daya 1.300 VA: Rp95.000.
- Daya 2.200 VA: Rp110.000.
- Daya 3.500 VA hingga 7.700 VA: Rp30 per VA.
- Daya 10.600 VA hingga 23.000 VA: Rp25 per VA.
- Daya 33.000 VA hingga 66.000 VA: Rp20 per VA.
- Daya 82.500 VA hingga 197.000 VA: Rp15 per VA.