Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Biaya Pengembangan Core Tax Lebih Rendah dari Negara Lain, Ditjen Pajak: Kita Efisien

Ditjen Pajak menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan core tax system lebih efisien jika dibandingkan dengan negara lain.

26 Oktober 2023 | 19.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lombok - Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP atau Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan core tax system lebih efisien jika dibandingkan dengan negara lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iwan, reformasi sistem perpajakan di negara-negara lain membutuhkan biaya mencapai Rp 7 triliun. Namun, di Indonesia, target biaya untuk pembangunan core tax system hanya sekitar Rp 3 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya, kita efisien. Kalau di negara lain Rp 7 triliun. Kita kemarin bujetnya cuma Rp 3 triliun. Tapi yang ke pakai cuma dengan infrastruktur di bawah Rp 2 triliun. Jadi efisien banget," ujar Iwan saat media gathering di Lombok, NTB pada Rabu, 26 Oktober 2023. 

Jangka waktu pengembangan core tax system yang lebih cepat dibandingkan negara lain, menjadi salah satu alasan biaya yang dikeluarkan lebih rendah. 

Pengembangan sistem pajak yang canggih di Indonesia terhitung cepat karena hanya memakan waktu enam tahun, dimulai dari tahap persiapan pada 2018 hingga peluncuran yang dijadwalkan pada 2024.

"Memang strugling, dalam prosesnya kita bikin tim khusus 350 orang untuk dedikasi mengenai core tax ini. Jadi gak kita serahin ke vendor semua," kata Iwan. 

Selanjutnya: Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2022....

Berdasarkan Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2022, pemerintah telah membelanjakan  anggaran senilai Rp 407,36 miliar atau 98,56 persen dari target sebesar Rp 413,31 miliar untuk membangun core tax system sepanjang 2022.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menargetkan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dapat dijalankan mulai 1 Juli 2024. 

Core tax system merupakan suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP atau Diitjen Pajak sebagai pihak yang memegang otoritas perpajakan.

Beberapa proses bisnis yang akan diautomatisasi di antaranya proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak.

Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur perkembangan sistem administrasi perpajakan inti sebagai salah satu terobosan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus