Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bila PNS Aktif Meninggal, Apa yang Didapat Ahli Warisnya?

Keluarga PNS aktif meninggal dunia akan memperoleh bantuan meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa maksimal 2 anak

4 Maret 2023 | 09.19 WIB

Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pertanyaan tentang hak yang bakal diterima keluarga seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih aktif, tetapi meninggal dunia sebelum memasuki masa purna tugas (pensiun) kerap dicari di internet. Sesungguhnya, pemerintah sendiri mengatur ketentuan tunjangan dan santunan dalam program Jaminan Kematian (JKM). JKM dikelola dan akan diberikan oleh PT Taspen (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebagaimana yang tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 66 Tahun 2017 pengganti PP No. 70 Tahun 2015, Taspen mengelola program JKM berupa perlindungan atas risiko kematian bukan disebabkan kecelakaan kerja. Pengelolaan iuran dan pelaporannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia No. 206/PMK.02/2017 tentang perubahan Permenkeu No. 241/PMK.02/2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepesertaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PNS, atau pejabat negara secara otomatis berlaku hingga pihak yang bersangkutan tersebut berhenti. Tidak hanya itu, kebijakan JKM juga diperoleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta ketua atau anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Apa yang Didapatkan Keluarga PNS Meninggal Dunia?

Sumber dana santunan kematian dihimpun dari 0,72% gaji pokok peserta yang diberikan oleh instansi pemberi kerja. Adapun beberapa tunjangan yang akan diberikan terdiri dari:

- Santunan satu kali pencairan sekaligus sebesar Rp 15 juta.

- Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.

- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.

- Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.

Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif

Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, maupun ahli waris lainnya perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut beberapa dokumen sebagai syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia.

- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang terisi lengkap.

- Identitas diri pemohon berupa e-KTP atau SIM (Surat Izin Mengemudi).

- Surat keterangan kuasa sebagai ahli waris yang disahkan oleh kepala instansi tempat PNS bekerja.

- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang diterbitkan oleh bendaharawan gaji.

- Surat kematian dari rumah sakit, kepala desa, atau lurah wilayah domisili.

- Surat nikah berlegalisir dari catatan sipil, KUA (Kantor Urusan Agama), lurah, atau kepala desa.

- Syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia aktif berikutnya dengan melampirkan surat penunjukan wali berdasarkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama, apabila pemohon merupakan anak-anak di bawah 18 tahun.

- Surat keputusan dari pengadilan tentang penetapan ahli waris.

- Surat kuasa ahli waris dari lurah atau kepala desa jika pemohon merupakan suami/istri, anak kandung, atau orang tua kandung.

- Surat keterangan menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah) anak.

- Surat pernyataan Taspen Dwiguna Sejahtera (TDS) jika ada atau opsional.

Cara Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Berstatus Aktif

Cara mencairkan Taspen PNS aktif meninggal dunia dapat dilakukan melalui website resmi Taspen. Berikut langkah-langkah untuk memperoleh santunan dari program Jaminan Kematian.

  1. Akses portal tos.taspen.co.id bisa via smartphone maupun laptop.
  2. Pilih layanan ‘Klaim Online’.
  3. Pada menu jenis pengajuan & persyaratan klaim, tekan ‘ASN Aktif’.
  4. Selanjutnya, untuk bagian hubungan kekerabatan pilih untuk suami/istri, anak, orang tua, maupun ahli waris lainnya.
  5. Pilih jenis klaim yang diajukan, yakni ‘Asuransi Kematian Peserta Aktif’.
  6. Unduh formulir registrasi pada tombol ‘Download Formulir Persyaratan’.
  7. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  8. Masukkan NIP, Notas, atau nomor KPE.
  9. Tekan kembali tombol ‘Selanjutnya’.
  10. Isi bagian data pemohon.
  11. Unggah seluruh dokumen untuk mengurus Taspen PNS aktif meninggal dunia.
  12. Lengkapi data pegawai yang wafat.
  13. Tunggu instruksi berikutnya dan keluarga akan menerima pencairan santunan kematian PNS aktif.

Pilihan editor: Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Nia Heppy Lestari

Nia Heppy Lestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus