Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

BNI mengklaim telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online, sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.

6 Juli 2024 | 07.44 WIB

Gedung BNI di Jakarta.
Perbesar
Gedung BNI di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BNI Royke Tumilaar di Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada, ada. Jadi kami juga kasih feedback ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena kami punya data management, kami juga kelola data management," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bila BNI menemukan adanya indikasi transaksi judi online, kata Royke, akan menyampaikan ke OJK. Dia mengatakan, OJK lah yang punya hak untuk memerintahkan agar rekening tersebut ditutup. Namun, dia tak menyebutkan berapa jumlah rekening nasabah BNI yang telah diblokir terkait aktivitas ilegal ini.

"Oh, ini ada indikasi, kami sampaikan ke OJK. Tapi, kan yang punya hak untuk bilang tutup, (itu) OJK. Tapi kami udah ada indikasi-indikasi ada judi online. Kan teknologi udah ada," tutur Royke.

OJK telah memblokir 5.000 rekening yang berhubungan dengan aktivitas judi online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. "OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin, telah ditindak 5.000 rekening perbankan terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pada 13 Mei 2024.

Dia menjelaskan, penutupan 5.000 rekening tersebut adalah hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah permintaan pemblokiran rekening yang diduga terlibat judi online. OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi judi online. OJK meminta perbankan untuk memverifikasi, mengidentifikasi daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online. 

Tak hanya itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau SIGAP.

"Sehingga, dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan," kata Dian, sebagaimana tertulis di dalam dokumen Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK bulan Mei 2024.

ANNISA FEBIOLA | SAVERO ARISTIA WIENANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus