Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bocor Tekstil, Kemendag Cabut Izin Impor Satu Korporasi

Kemendag mencabut Persetujuan Impor terhadap satu perusahaan tekstil yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen terkait kebocoran tekstil impor.

11 Oktober 2019 | 16.21 WIB

Pewarta mengambil gambar tumpukan pakaian di sebuah gudang penyimpanan pakaian impor bekas ilegal di kawasan Pulogebang, Jakarta, Senin (1/8). Direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan pakaian bekas dan tekstil impor ilegal dengan mengamankan 12 tersangka dan menyita 2.216 bal pakaian bekas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Pewarta mengambil gambar tumpukan pakaian di sebuah gudang penyimpanan pakaian impor bekas ilegal di kawasan Pulogebang, Jakarta, Senin (1/8). Direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan pakaian bekas dan tekstil impor ilegal dengan mengamankan 12 tersangka dan menyita 2.216 bal pakaian bekas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mencabut Persetujuan Impor (PI) terhadap satu dari 21 perusahaan tekstil yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) terkait kebocoran tekstil impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan kebijakan ini diambil lantaran perusahaan tersebut menjual bahan baku yang mereka impor ke perusahaan lain. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sesuai dengan aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bahan baku tidak boleh diperdagangkan,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat,Jumat, 11 Oktober 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tak sampai di situ, Kemendag juga mencabut angka pengenalan importir dari perusahaan tersebut lantaran alamat pabrik yang tercantum di dalam PI ternyata berbeda dengan lokasi aslinya. Wisnu mengakui, baru satu perusahaan yang dicabut karena memang baru perusahaan tersebut yang ketahuan melakukan praktik pembocoran tekstil.

Persoalan kebocoran tekstil impor ini sebelumnya beberapa kali disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar menyampaikan kebocoran bukanlah terjadi di Pusat Logistik Berikat atau PLB yang selama ini santer disebut. Sebab, kata dia, hanya perusahaan yang mengantongi API Umum yang bisa mengimpor di PLB. Sedangkan, Kemendag sudah berbulan lamanya tidak menerbitkan API Umum.

Sehingga dengan kejadian ini, Kemendag pun resmi mengumumkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Menurut dia, revisi ini akan membuat kegiatan importasi tekstil ke Indonesia semakin ketat. 

Dalam Permendag 64 Tahun 2017 saat ini, Wisnu mengatakan terdapat dua jenis lampiran, yaitu lampiran A dan lampiran B. Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang harus memerlukan PI. Sedangkan lampiran B cukup dengan mencantumkan LS atau Laporan Surveyor. Lampiran B ini akan dihilangkan sehingga semua izin impor tekstil dan produk tekstil wajib menggunakan PI dari Kemendag.

Terakhir, Kemendag juga telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas yang beranggotakan Kementerian Perindustrian, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API. Satgas inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan dan audit terhadap para pelaku industri. “Semua industri tekstil yang memasukkan barang lewat pelabuhan,” kata dia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga mengatakan pengawasan dari impor tekstil akan semakin dikuatkan dengan adanya Satgas ini. Menurut dia, Satgas nantinya akan memastikan dengan detail. Contohnya, ketika sebuah perusahaan mendapat jatah impor 100 meter kain karena telah memiliki 5 mesin pemroses, maka tim Satgas akan turun memastikan keberadaan mesin tersebut. “Kalau minta jatah 100 meter tapi ga punya mesin, langsung dibatalkan. “Karena dia merusak pelaku usaha yang sudah baik,” kata Heru.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus