Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mencabut Persetujuan Impor (PI) terhadap satu dari 21 perusahaan tekstil yang mengantongi Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) terkait kebocoran tekstil impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan kebijakan ini diambil lantaran perusahaan tersebut menjual bahan baku yang mereka impor ke perusahaan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai dengan aturan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bahan baku tidak boleh diperdagangkan,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat,Jumat, 11 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak sampai di situ, Kemendag juga mencabut angka pengenalan importir dari perusahaan tersebut lantaran alamat pabrik yang tercantum di dalam PI ternyata berbeda dengan lokasi aslinya. Wisnu mengakui, baru satu perusahaan yang dicabut karena memang baru perusahaan tersebut yang ketahuan melakukan praktik pembocoran tekstil.
Persoalan kebocoran tekstil impor ini sebelumnya beberapa kali disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Enggar menyampaikan kebocoran bukanlah terjadi di Pusat Logistik Berikat atau PLB yang selama ini santer disebut. Sebab, kata dia, hanya perusahaan yang mengantongi API Umum yang bisa mengimpor di PLB. Sedangkan, Kemendag sudah berbulan lamanya tidak menerbitkan API Umum.
Sehingga dengan kejadian ini, Kemendag pun resmi mengumumkan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Menurut dia, revisi ini akan membuat kegiatan importasi tekstil ke Indonesia semakin ketat.
Dalam Permendag 64 Tahun 2017 saat ini, Wisnu mengatakan terdapat dua jenis lampiran, yaitu lampiran A dan lampiran B. Lampiran A merupakan impor jenis tekstil tertentu yang harus memerlukan PI. Sedangkan lampiran B cukup dengan mencantumkan LS atau Laporan Surveyor. Lampiran B ini akan dihilangkan sehingga semua izin impor tekstil dan produk tekstil wajib menggunakan PI dari Kemendag.
Terakhir, Kemendag juga telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas yang beranggotakan Kementerian Perindustrian, Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API. Satgas inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan dan audit terhadap para pelaku industri. “Semua industri tekstil yang memasukkan barang lewat pelabuhan,” kata dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi juga mengatakan pengawasan dari impor tekstil akan semakin dikuatkan dengan adanya Satgas ini. Menurut dia, Satgas nantinya akan memastikan dengan detail. Contohnya, ketika sebuah perusahaan mendapat jatah impor 100 meter kain karena telah memiliki 5 mesin pemroses, maka tim Satgas akan turun memastikan keberadaan mesin tersebut. “Kalau minta jatah 100 meter tapi ga punya mesin, langsung dibatalkan. “Karena dia merusak pelaku usaha yang sudah baik,” kata Heru.