Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Bocoran buat Pemilik Usaha Kecil, Cara Dapatkan Sertifikasi Halal

Buat pemilik usaha kecil, termasuk bisnis makanan, yang ingin medapat sertifikat halal dari MUI, berikut hal yang perlu disiapkan.

17 Januari 2022 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Isu halal memiliki perhatian yang tinggi di kalangan masyarakat Indonesia. Sertifikasi label halal yang diakui adalah logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan label halal sangat penting, terlebih lagi untuk produk industri makanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam praktiknya, produk yang memiliki sertifikasi halal praktis akan menjadi pilihan utama para konsumen muslim nasional maupun global. Buat pengusaha yang bergerak di bidang kuliner, sertifikasi halal dapat memperluas jangkauan produk. Selain dapat dijadikan sebagai Unique Selling Point pada produk, sertifikasi halal juga bisa membawa produk masuk ke pasar halal global sehingga dapat menjangkau banyak negara-negara muslim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan logo halal MUI, seperti dikutip dari halalmui.org. Dokumen yang harus dilampirkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI antara lain sebagai berikut:

-Daftar produk
-Daftar bahan dan dokumen bahan
-Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan)
-Matriks produk
-Manual SJH
-Diagram alir proses produksi
-Daftar alamat fasilitas produksi
-Bukti sosialisasi kebijakan halal
-Bukti pelatihan internal dan audit internal

Proses pendaftaran sertifikasi halal online
Dalam hal pelayanan, LPPOM MUI saat ini telah mengimplementasikan E-HALAL REGISTRATION. Dalam registrasi tersebut para pelaku usaha, termasuk UMKM, yang ingin mendapatkan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online sehingga perusahaan yang mengajukan juga bisa mendapatkan sertifikasi halal secara cepat dan efisien. Berikut alur proses sertfikasi online yang bisa dicoba ketika akan mengajukan sertifikasi halal.

-Mengajukan pendaftaran sertifikasi secara online langsung ke website www.e-lppommui.org

-Mengisi data pendaftaran, status sertifikasi (baru//pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada dan kelompok produk.

-Melakukan pembayaran pendaftaran serta biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di email, [email protected] yang meliputi:
-Honor audit
-Biaya sertifikat halal
-Biaya penilaian implementasi SJH
-Biaya publikasi majalah Jurnal Halal

-Mengisi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran serta industri bisnis, di antaranya manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

Setelah semua dokumen sudah diisi maka Anda akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen. Setelah selesai, Anda bisa langsung mengunduh sertifikat halal di menu unduh Sertifikat Halal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus