Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan, Capt. Avirianto mengatakan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 yang akan diperiksa oleh Kementerian tidak perlu di-grounded terlebih dahulu. Dia mengatakan hal ini dilakukan supaya tak menganggu manajemen penerbangan pesawat dari masing-masing maskapai.
Baca: Pesawat Lion Air Boeing 737 yang Jatuh Seharga Triliunan Rupiah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak perlu grounded, supaya tidak mengganggu pengoperasioan manajemen pesawat dari masing-masing maskapai," kata Avirianto melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa, 30 Oktober 2018.
Capt. Avirianto juga mengatakan bahwa ada sebanyak 12 pesawat boeing jenis 737 MAX 8 yang diperiksa oleh Kementerian. Dari jumlah itu, 11 pesawat adalah milik PT Lion Mentari Airlines dan juga satu (1) milik PT Garuda Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Avirianto melanjutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik. Selain itu, ia mengatakan penyelesaian pemeriksaan diharapkan bisa dilakukan secepatnya.
"Yang periksa inspektur kami yang berada di lapangan bersama dengan inspektur maskapai pesawat masing-masing. Yang sudah selesai baru milik Garuda, karena paling sedikit jumlahnya," kata Avirianto.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan belum perlu ada larangan terbang untuk pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air sebagai sanksi. Pemerintah masih menunggu hasil penelitian Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) sebelum bertindak. "Itu tidak semena-mena, satu kena kemudian semua di-grounded," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
JK mengatakan, larangan terbang biasanya diterapkan untuk pesawat militer. Namun dalam penerbangan komersial, pemerintah harus mempertimbangkan penumpang. "Kalau (maskapai komersial) di-grounded, orang antri macam mana?" ujarnya.
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat dengan nomor surat 1063/DKPPU/STD/X/2018. Surat bertanggal 29 Oktober 2018 di Tangerang itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan juga Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Kementerian bakal melakukan pemeriksaan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh pesawat dengan jenis Boeing 737 MAX 8. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul terjadinya insiden jatuhnya pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP dan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018.
"Bersama dengan ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menginstruksikan untuk segera dilakukan pemeriksaan khusus aspek kelaikudaraan pada seluruh Boeing 737 MAX 8 yang beroperasi di seluruh Indonesia," seperti dikutip dalam surat tersebut, yang salinanya diperoleh Tempo.
Kemarin, Pesawat Lion Air dengan registrasi pesawat PK-LQP dengan kode penerbangan JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang dikabarkan jatuh pada Senin pagi, 29 Oktober 2018. Pesawat dikabarkan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sesaat setelah 12 menit mengudara dari Bandara Soekarno - Hatta.
Pesawat tersebut membawa 188 orang, terdiri dari 181 penumpang dan 7 orang awak pesawat Lion Air JT 610. Hingga saat ini, dari hasil pencarian Badan SAR Nasional, sebanyak 24 kantong jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan identifikasi.
DIAS PRASONGKO | VINDRY FLORENTIN