Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C. memastikan bahwa manajemen Boeing Company bakal mendistribusikan sejumlah dana bagi ahli waris korban insiden kecelakaan pesawat Boeing 737-8 MAX yang digunakan oleh Lion Air. Hal ini dipastikan usai atase KBRI Washington D.C. mengelar pertemuan dengan pihak manajemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami telah menugaskan Atase Perhubungan untuk melakukan komunikasi dan pertemuan kepada para pihak, termasuk pengacara yang ditunjuk oleh Boeing Company guna memperoleh kejelasan informasi,” kata Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS), Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa 13 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa Boeing bakal mengelontorkan dana sebanyak US$ 50 juta atau sekitar Rp 714 miliar (kurs Rp 14.288 per dolar AS) kepada ahli waris korban kecelakaan Boeing 737-8 MAX baik yang terjadi pada Lion Air maupun pada Ethiopia Airlines. Sejumlah dana tersebut akan diberikan kepada 346 ahli waris secara merata terdiri dari 189 dari Indonesia dan 157 dari Ethiopia.
Menurut keterangan KBRI, dana bantuan tersebut merupakan bantuan keuangan bersifat jangka pendek kepada ahli waris korban. Dari sejumlah total dana US$ 50 juta, masing-masing ahli waris diperkirakan bakal menerima senilai US$ 145.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar per ahli waris. KBRI juga menyatakan, sejumlah dana tersebut merupakan di luar proses litigasi yang sedang berjalan.
Adapun Boeing memberikan persyaratan bagi ahli waris yang bisa menerima dana tersebut. Syarat utama adalah ahli waris harus bisa membuktikan bahwa surat keterangan ahli waris yang sah sesuai hukum nasional masing-masing negara. Boeing memberikan dua opsi dalam hal siapa yang akan menerima dana dari Boeing Company.
Ada dua cara yang bisa dilakukan ahli waris. Pertama, ahli waris dapat secara langsung menerima dana langsung dari pengacara yang telah ditunjuk Boeing Company, yakni Kenneth Feinberg dan Camille Biros. Atau yang kedua, pemberian dana dapat diwakilkan kepada pengacara yang dipilih oleh ahli waris dan selanjutnya pengacara mengirimkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
Boeing, seperti dalam rilis KBRI mensyaratkan, bagi ahli waris yang mewakilkan kepada pengacara, Kenneth Feinberg dan Camille Biros mensyaratkan adanya perjanjian antara pengacara dan Ahli Waris. Dalam hal ini, Boeing berharap penunjukkan pengacara dari wakil ahli waris adalah pengacara yang tidak memungut bayaran atau pro bono.
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa, menurut Kenneth Feinberg dan Camille Biros, kecepatan pendistribusian dana kompensasi untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Boeing ini sangat tergantung kepada ketersediaan dan kecepatan penyiapan surat keterangan ahli waris yang sah secara hukum. Selain itu, untuk memperoleh dana itu, para ahli waris tidak diminta untuk menandatangani persyaratan Release and Discharge.