Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo Roy N Mandey angkat bicara soal pernyataan Satgas Pemberantasan Judi Online yang menyatakan akan menutup layanan top up terafiliasi judi online. Layanan top up itu khususnya merujuk soal pengisian pulsa judi online di minimarket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Adanya pernyataan pemerintah mengenai minimarket jual pulsa judi online, Aprindo menyatakan minimarket anggota Aprindo taat peraturan dan regulasi. Minimarket anggota Aprindo tak menjual pulsa judi online,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Aprindo, Kuningan, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy menganggap, pernyataan pemerintah yang menarik kata minimarket dalam pemberantasan judi online itu ambigu. Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan secara terang benderang merek minimarket yang menjual pulsa khusus untuk judi online.
“Kami sudah cek anggota kami tak ada yang jual pulsa judi online. Kalau pun yang disebut menjual pulsa itu bukan pulsa judi online melainkan pulsa internet dan GooglePlay," ucap Roy. "Setahu kami itu dijual secara resmi bukan untuk judi online."
Roy menuturkan, minimarket anggota Aprindo yang menjual pulsa internet juga setelah menjual, tak bisa memastikan penggunaannya untuk apa saja. Namun, pernyataan pemerintah itu dianggap membuat masyarakat merujuk pada minimarket yang ada saat ini.
“Alfamart, Indomaret, Circle K dan lokal retail itu meniual barang dagangan kebutuhan pokok sehari-hari dan pulsa data, bukan untuk judi online yang khusus membeli dan bermain judi online,” ujar Roy.
Ia mengatakan, tak sedikit anggota Aprindo merasa keberatan atas pernyataan pemerintah yang terkesan secara umum menyebutkan minimarket. “Bila perlu pemerintah sebutkan saja mereknya (minimarket) yang jual pulsa untuk judi online, tak bisa secara general mengatakan minimarket."
Roy juga menuturkan, para pelaku usaha resah dengan pernyataan itu, khususnya pelaku usaha yang tak menjual pulsa judi online. Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap pelanggan minimarket yang tergabung dalam Aprindo.
“Kalau dibilang minimarket mengadakan atau menjual pulsa judi online itu mematikan pelaku usaha, apalagi tak disebutkan merek minimarketnya. Ini akan membuat stigma atau pelanggan setia kami apriori," kata Roy. "Pernyataan tanpa konfirmasi ke pelaku usaha atau asosiasi maka dapat berpotensi menggerus aktivitas pelaku usaha."
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebelumnya mengatakan akan menindak transaksi game online via top up di minimarket. Hadi menyoroti pengisian pulsa di minimarket yang dianggap juga berperan dalam permainan judi online.