Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bos First Travel Buat 4 Surat Kesanggupan Selesaikan Kewajiban

Bos First Travel membuat empat surat kesanggupan menyelesaikan kewajiban, tapi masih menunggu investor untuk bisa mengirim jemaah pergi umrah.

23 Oktober 2017 | 18.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Andika Surachman dihadirkan dalam gelar perkara kasus penipuan PT First Travel dan menunjukkan barang bukti di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 22 Agustus 2017. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Bareskrim Polri juga menunjukkan sejumlah barang bukti termasuk air soft gun milik Andika Surachman. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surrachman menyerahkan empat surat kesanggupan biro perjalanan umrah tersebut menjalankan kewajiban memberangkatkan jemaah pergi umroh. Namun ia mengatakan pihaknya akan mencari investor.

Surat pernyataan itu diserahkan kepada tim pengurus melalui kuasa hukum First Travel, Deski, dalam rapat kreditur di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Baca juga: Korban Pelapor First Travel Tembus 1.200 Orang

Surat itu dinilai sebagai komitmen awal bos First Travel untuk menepati janji. Selanjutnya, sebagai pemilik First Travel, Andika dan Anniesa Hasibuan disebut akan menghadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasan proposal perdamaian pada 30 Oktober 2017.

Dari surat yang diterima Bisnis, Andika setidaknya menandatangani empat pernyataan. Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkatan jemaah.

Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan semua jemaah umrah.

"Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerja sama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya," kata Andika dalam surat pernyataan.

Baca juga: Anniesa dan Kiki Hasibuan First Travel, Uang Jemaah Enak, Bu?

Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika mengaku pihaknya mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homoligasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani direksi First Travel.

Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jemaah umrah. "First Travel sanggup mengembalikan dana 100 persen apabila calon jemaah umrah tidak ingin diberangkatkan," ujarnya.

Keempat, pernyataan pengakuan utang. Andika menyebut telah mengakui dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus. Total utang First Travel mencapai Rp 1 triliun. Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah Rp 934,49 miliar.

Utang First Travel lain adalah kewajiban pajak Rp 314,83 juta dan gaji 96 karyawan yang belum dibayarkan  Rp 645,32 juta. Tagihan lain datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor Rp 49,04 miliar.

BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus