Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukoharjo - BPJS Kesehatan memastikan seluruh mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi saat ini, status kepesertaan JKN pekerja PT. Sritex tercatat masih aktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari mengemukakan pernyataan itu menanggapi keresahan mantan karyawan Sritex yang terkena PHK terkait status kepesertaan JKN dan jaminan pelayanan kesehatan yang didapatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja PT Sritex tercatat masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti (suami/isteri) dan maksimal 3 orang anak) yang didaftarkan. Dengan demikian, mereka tetap berhak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Debbie kepada wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 5 Maret 2025.
Debbie menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait untuk memastikan seluruh karyawan PT Sritex yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
"Saat ini, kami terus berkomunikasi dengan PT Sritex dan pihak-pihak terkait, seperti Kurator, Satgas Sritex, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, untuk kepesertaan JKN paska adanya PHK ini. Sehingga, pekerja PT. Sritex yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Program JKN," tutur dia.
Dia mengimbau kepada seluruh pekerja PT Sritex untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN masing-masing melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
"Sesuai regulasi, untuk pekerja yang terkena PHK namun lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja itu diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," ungkapnya.