Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Cabut Izin Darurat dan Edar 2 Obat Covid-19, Ini Daftarnya

Keputusan BPOM ini diumumkan sehubungan dengan perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19.

18 November 2020 | 08.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo BPOM. twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat yang mengandung Hidroxychloroquine Sulfate (Hidroksiklorokuin). Selain itu, BPOM juga mencabut izin edar obat yang mengandung Chloroquine Phosphate (Klorokuin).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini diumumkan sehubungan dengan perkembangan terkini studi klinik di dunia untuk pengobatan Covid-19 dan hasil pemantauan BPOM terkait aspek keamanan kedua kandungan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengimbau agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan Covid-19," kata Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Makanan BPOM Togi Junice Hutadjulu dalam surat pemberitahuan pada Jumat, 13 November 2020, yang diperoleh Tempo.

Surat pemberitahuan ini ditujukan Togi untuk 9 organisasi profesi dokter. Surat ini juga melampirkan daftar obat Covid-19 yang dicabut tersebut.

Pertama, ada 11 daftar obat yang mengandung Hidroxychloroquine Sulfate, yang telah dicabut status EUA-nya. Rinciannya yaitu:

1. Hydroxin (dengan industri farmasi pemegang EUA yaitu PT Dexa Medica)
2. Hidroxychloroquine Sulfate (PT Dexa Medica)
3. Hidroxychloroquine Sulfate (PT Imedco Jaya)
4. Hyloquin (PT Imedco Jaya)
5. Esele (PT Immortal Pharmaceutical Lab)
6. Hidroxychloroquine Sulfate (PT Kimia Farma)
7. Hidroxychloroquine Sulfate (PT Pratapa Nirmala)
8. Farneltik (PT Pratapa Nirmala)
9. Sanloquin (PT Sanbe Farma)
10. Hidroxychloroquine Sulfate (PT Tempo Scan Pacific, Tbk)
11. Hidroxychloroquine Sulfate (PT Tempo Scan Pacific, Tbk)

Kedua, ada 12 daftar obat yang mengandung Chloroquine Phosphate, yang sudah dicabut izin edarnya. Rinciannya yaitu:

1. Riboquin (dengan industri farmasi pemenang NIE atau nomor izin edar, PT Dexa Medica)
2. Riboquin dengan kemasan berbeda (PT Dexa Medica)
3. Erlaquin (PT Erlangga Edi Laboratories atau ERELA)
4. Chloroquine Phosphate (PT Indofarma)
5. Chloroquine Phosphate (PT Kimia Farma)
6. Chloroquine Phosphate (PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna)
7. Merquin 250 (PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna)
8. Chloroquine Phosphate (PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna)
9. Merquin 250 dengan kemasan berbeda (PT Mersifarma Tirmaku Mercusuna)
10. Chloroquine Phosphate (PT Novapharin)
11. Chloroquine Phosphate beda kemasan (PT Novapharin)
12. Chloroquine Phosphate (PT Rama Emerald Multi Sukses)

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus